AYOJAKARTA.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo yang belakangan ini dikenal dengan inisial AG telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Pihak kepolisian menetapkan AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David yang diketahui sebagai anak pengurus pusat GP Anshor.
Namun polisi memberikan status AG bukan sebagai tersangka melainkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dilansir Ayojakarta dari Suara.com, (3/3/2023), hal itu jelaskan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa perbedaan status itu karena AG masih di bawah umur.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," ungkap Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023 lalu.
Dapat disimpulkan jika polisi telah menetapkan tiga tersangka sekaligus pelaku dalam kasus penganiayaan David yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
Sementara itu, aturan terkait anak yang berhadapan dengan hukum tertulis dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Horor di Bulan Maret: Nomor 6 dan 7 Bisa Bikin Kamu Tak Berani Sendirian
Tertera dalam undang-undang yang mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Lalu apa definisi anak yang berhadapan dengan hukum dalam undang-undang?
Kriterianya adalah sebagai berikut:
1. Anak yang berkonflik dengan hukum: anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
2. Anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban): anak yang belum berumur 18 tahun dan mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan akibat tindak pidana.
3. Anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi): anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Baca Juga: Aduh! Mario Dandy Terbukti Pakai Pelat Nomor Palsu, Hukumannya Bisa Lebih Berat
Selanjutnya adalah penetapan hukuman kepada anak yang berkonflik dengan hukum akan disesuaikan dengan perilakukanya.
Namun perlu diketahui jika pun anak harus ditahan setelah ditetapkan sebagai pelaku, maka ia tidak langsung dibawa ke LPKA atau penjara anak.
Sembari menunggu penyelidikan dan persidangan, pelaku anak lebih dulu ditempatkan di LPAS atau Lembaga Penempatan Anak Sementara, tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung.
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak juga paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Baca Juga: Tersangka Bertambah! Polisi Tambahkan Pasal Baru Untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG
Misalnya, jika anak dijatuhi hukuman dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pidana yang dijatuhkan paling lama kurungan sepuluh tahun.
Dijelaskan lebih lanjut apabila anak juga akan menjalankan pembinaan di LPKA hingga ia berusia 18 tahun. Anak yang telah menjalani setengah dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik juga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AG (15) sebagai anak pelaku kasus penganiayaan David. AG menjadi tersangka yang ketiga setelah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Artikel Serupa Sudah Tayang Sebelumnya di Suara.com dengan Judul Pengertian Anak yang Berkonflik dengan Hukum Seperti AG Pacar Mario Dandy, Bisa Dihukum Berapa Lama?