AYOJAKARTA.COM – Kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga kini masih didalami oleh Polda Metro Jaya.
Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga orang yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka atas kasus ini yakni Mario Dandy Satriyo.
Kemudian, polisi menetapkan satu tersangka lain yang merupakan teman Mario Dandy Satriyo, yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Baru-baru ini, polisi kembali menetapkan satu orang lagi yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, yaitu AG.
Usai menetapkan tiga orang tersangka, polisi telah menambahkan pasal baru kepada ketiganya.
Diketahui perubahan tersebut didasarkan pada bukti yang didapat dari digital forensik, rekaman CCTV, keterangan dari 10 saksi, dan juga pertimbangan peran ketiganya.
Tidak hanya itu saja, polisi juga mengubah status AG yang diduga sebagai pengadu domba sekaligus perekam penganiayaan David.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (DIrkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
“Kami menambah pasal dan peningkatan AG, anak yang berkonflik dengan hukum, di undang-undang (anak-anak) tidak boleh disebut tersangka,” kata Hengki dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Jumat (3/3/2023).
Hengki menyampaikan bahwa status AG saat ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum, atau disebut juga dengan “anak” atau “pelaku”.
Kemudian, Hengki menambahkan bahwa Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG sempat menyampaikan keterangan palsu.
Atas kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy dikenakan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan 76 C 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara AG dengan pasal 76 c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak atau 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 356 KUHP.***

Share this article
Polisi kembali menetapkan satu orang lagi yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, yaitu AG di kasus penganiayaan David Ozora.