Nasional

Geger! PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima atas Penundaan Pemilu 2024, Ternyata Ini Penyebabnya

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 03 Mar 2023, 05:49 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga 2025, dalam rangka mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima terhadap KPU.

AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga 2025.

Putusan PN Jakarta Pusat tersebut dalam rangka mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima terhadap KPU.

Gugatan perdata dilayangkan oleh Partai Prima untuk KPU kepada PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Full Senyum Anies Baswedan Dapat Dukungan Penuh Capres Pemilu 2024 dari Partai Demokrat

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi partai politik.

Hal itu disebabkan lantaran pada saat verifikasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ikut verifikasi faktual.

Partai Prima menyebut KPU tidak teliti yang menyebabkan keanggotaannya gagal di 22 Provinsi.

Amar putusan PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sekitar 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan atau hingga Juli 2025 mendatang.

Baca Juga: AHY Sampaikan Ketetapan Hukum Demokrat Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Tak hanya itu, pihak KPU juga mendapatkan hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Putusan PN Jakarta Pusat disampaikan oleh Zulkifli Adji selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kemudian dalam pokok perkara menerima gugatan penggunaan untuk seluruhnya menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat dan kemudian menyatakan terlebih dahulu telah melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Zulkifli dalam program Kabar Hari Ini tvOne, dikutip AyoJakarta.com pada Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: PKS Anggap Khofifah Cocok Jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Alasannya

"Kemudian untuk membayar ganti rugi materi sebesar Rp500 juta," tambahnya.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak keputusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," tegasnya lagi.

Perkara ini masih dikatakan Zulkifli masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena belum diketahui bahwa apakah pihak KPU akan menyatakan banding atas keputusan tersebut atau tidak.

Baca Juga: Anies Baswedan Sukses Digendong PKS Menjadi Gubernur DKI Jakarta, Yakin Kembali Terulang di Pilpres 2024

"Namun di media saya lihat dia menyatakan banding," ujarnya.

Keputusan penundaan Pemilu 2024 itupun akhirnya membuat geger masyarakat dan menimbulkan berbagai polemik serta spekulasi terkait pemilu.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana