Nasional

Andre Rosade Sebut Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg untuk Atasi Kelangkaan dan Penyelewengan

Oleh: Fajar Ari Wibowo Senin 03 Feb 2025, 17:34 WIB
Warga antre membeli gas LPG 3 kg bersubsidi di salah satu pangkalan di Jalan Terusan Suryani, Kota Bandung, 3 Februari 2025.

AYOJAKARTA.COM - Perubahan skema distribusi gas LPG 3 Kg atau yang dikenal dengan gas melon terus menuai perhatian publik.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosade, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk mengatasi kelangkaan dan memastikan harga gas yang terjangkau bagi masyarakat yang berhak.

Dalam diskusi yang diadakan baru-baru ini, Andre menyatakan bahwa kelangkaan gas LPG 3 Kg tidak terjadi karena pasokan yang terbatas.

Terjadinya kelangkaan ini disebabkan karena peralihan mekanisme distribusi yang semula melalui pengecer ke pangkalan.

“Pemerintah melalui Menteri SDM menginstruksikan kepada Pertamina untuk memastikan distribusi hanya sampai di pangkalan. Hal ini bertujuan agar harga gas tetap terkontrol dan tidak melonjak di tingkat pengecer, yang seringkali membuat masyarakat harus membeli dengan harga yang lebih tinggi,” jelas Andre.

Baca Juga: Mudah! Cara Cetak Kartu NRG Online melalui Laman Kemendikbud, Berlaku bagi Guru di 2 Kementrian Ini

Sebelumnya, kelangkaan LPG 3 Kg kerap terjadi karena kontrol harga hanya terbatas di tingkat pangkalan, sementara pengecer bebas menentukan harga.

Hal ini menyebabkan perbedaan harga yang signifikan, bahkan mencapai Rp30.000 per tabung.

Melalui kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan dapat membeli langsung dari pangkalan dengan harga yang lebih terjangkau.

Andre menegaskan bahwa meskipun masyarakat kini harus membeli gas 3 Kg langsung dari pangkalan, hal ini tidak akan menyebabkan kelangkaan.

"Memang agak merepotkan karena tidak bisa membeli di warung atau pengecer, tetapi setiap desa kini memiliki pangkalan yang melayani pembelian gas 3 Kg. Masyarakat cukup membawa KTP untuk membeli langsung," ujarnya.

Baca Juga: 8 Fitur Unggulan yang Ada di iPhone 16, Penggemar Apple Wajib Tahu!

Selain itu, Pertamina membuka kesempatan bagi pengecer yang sebelumnya menjual gas 3 Kg di warung untuk naik kelas menjadi pangkalan.

Dengan catatan, mereka memenuhi ketentuan yang berlaku, hal ini diharapkan bisa memberi solusi bagi pengecer yang terdampak kebijakan ini.

Meski tetap akan ada tantangan. Andre mengakui adanya praktik penyalahgunaan, seperti individu yang mampu namun tetap membeli gas bersubsidi untuk keuntungan pribadi.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat melalui kebijakan baru ini.

Komisi VI DPR RI mendorong agar pemerintah dapat memperbaiki sistem pendataan dan memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak, yakni golongan yang tidak mampu, yang bisa membeli LPG 3 Kg.

"Pertamina sudah mendata masyarakat yang membeli gas 3 Kg. Ke depan, kita harap ada regulasi yang lebih jelas untuk membatasi siapa yang berhak membeli gas subsidi ini," lanjutnya.

Untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, ia menyarankan agar Pertamina bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi gas 3 Kg.

Hal ini diharapkan bisa meminimalisir penyelewengan dan memastikan masyarakat kecil mendapat manfaat yang maksimal.

Terkait nasib pengecer, politisi Partai Gerinda ini mengungkapkan bahwa Pertamina memberikan peluang bagi mereka untuk mengubah status mereka menjadi pangkalan.

Sejak November 2024 lalu, Pertamina sudah melakukan sosialisasi kepada pengecer untuk memenuhi ketentuan dan menjadi pangkalan resmi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menyebutkan bahwa tercatat sebanyak 300.000 pengecer sudah mengubah status mereka.

"Pertamina membuka akses kepada pengecer untuk beralih menjadi pangkalan. Ini merupakan langkah penting agar UMKM yang menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia tidak terganggu," ujar Andre.

Meskipun kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025, pemerintah memberikan waktu satu bulan untuk melakukan adaptasi terhadap sistem distribusi LPG 3 Kg yang baru.

Harapannya, kebijakan ini akan berjalan dengan baik dan membawa manfaat lebih besar bagi masyarakat kecil.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Apple

Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang berhak bisa memperoleh gas bersubsidi dengan harga yang terjangkau.

Sementara penyalahgunaan dan penyelewengan yang terjadi dalam distribusi dapat ditekan seminimal mungkin.

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Aris Abdulsalam