AYOJAKARTA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memastikan bahwa iPhone 16 masih belum bisa beredar secara resmi di Indonesia.
Penyebab belum bisa dijualnya ponsel baru dari Apple ini dikarenakan belum terpenuhinya syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kemenperin sebelumnya belum mengizinkan penjualan iPhone 16 di Indonesia karena Apple dianggap belum memenuhi persyaratan TKDN minimal 35 persen.
Meski telah berinvestasi melalui Apple Developer Academy, pemerintah menilai skema manufaktur lebih relevan untuk memenuhi aturan tersebut.
Perusahaan teknologi asal AS itu juga sempat mengajukan proposal investasi dalam skema ketiga dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.
Namun, Kemenperin menolak proposal tersebut dikarenakan adanya biaya lain yang tidak berhubungan langsung dengan investasi inti.
Apple juga telah mengajukan berbagai proposal investasi, salah satunya rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai 1 miliar US Dollar atau sekitar Rp 16 triliun.
Baca Juga: Cara Cek NRG di Info GTK 2025, Jangan Lupa Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama!
Meski investasi ini diprediksi menyerap 1.000 tenaga kerja, proposal tersebut masih belum memenuhi syarat TKDN untuk iPhone 16.
Penyebab iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Perlu diketahui bahwa Apple harus memenuhi syarat TKDN supaya bisa menjual produknya secara resmi di Indonesia.
Dikarenakan belum memenuhi syarat tersebut, perusahaan teknologi asal AS itu masih belum mendapatkan izin untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.
Adapun beberapa penyebab mengapa Apple belum bisa memasarkan produk terbaru mereka di Indonesia, diantaranya:
- Komponen Investasi Tidak Sesuai
Diketahui bahwa proposal yang diajukan Apple mencakup beberapa biaya yang tidak sepenuhnya terkait dengan skema investasi ketiga.
Inilah yang membuat nilai investasi dianggap tidak sepenuhnya riil oleh Kemenperin.
- Tidak Adanya Tenggang Waktu Revisi Proposal
Pemerintah sudah memberikan fleksibilitas kepada Apple untuk merevisi proposalnya, tanpa menetapkan tenggat waktu.
Namun, hingga saat ini, belum ada revisi proposal dari pihak Apple setelah negosiasi terakhir pada 7 Januari 2025.
- Belum Memenuhi TKDN
Salah satu syarat utama supaya iPhone 16 bisa dijual di Indonesia adalah terpenuhinya standar TKDN.
Saat ini, Apple belum memenuhi persentase minimum yang ditetapkan pemerintah, sehingga mereka belum mendapatkan izin edar.
Selama belum memenuhi syarat yang sudah diajukan oleh Kemenperin, maka pencabutan larangan penjualan masih belum bisa dilakukan.
Baca Juga: Benarkah iPhone 16 Siap Rilis di Indonesia Bulan Februari 2025? Cek Faktanya
Walau begitu, baik Apple maupun pemerintah diketahui masih menjalin komunikasi terkait dengan perizinan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Share this article
Perusahaan teknologi asal AS itu juga sempat mengajukan proposal investasi dalam skema ketiga dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.