Nasional

Alasan Keselamatan, LPSK Minta Richard Eliezer Dipindahkan Ke Rutan Bareskrim, Ini Kata Jubir Ditjen Pas

Oleh: Guruh Mayka Putra Selasa 28 Feb 2023, 22:00 WIB
LPSK Minta Richard Eliezer untuk Dipindahkan Ke Rutan Bareskrim, Jubir Ditjen Pas: Sudah Diakomodir

AYOJAKARTA.COM -– Setelah menjalani serangkaian persidangan yang panjang, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Richard Eliezer akan menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.

Pasca tidak adanya banding dari Jaksa maupun dari pihak penasihat hukum dari Richard Eliezer maka putusan Hakim telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

Richard Eliezer akan menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Salemba sesuai dengan vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Alasan Pemindahan Richard Eliezer dari Salemba ke Rutan Bareskrim: Sudah Koordinasi...

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (28/2/2023), juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham yaitu Rika Aprianti mengatakan bahwa Richard Eliezer akan menjalani hukuman pidananya mulai Senin, 27 Februari 2023 di Lapas Salemba.

“Pada hari ini (Senin, 27 Februari 2023) sekitar pukul 15.00 WIB Richard Eliezer diantar oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi putusan satu tahun enam bulan di Lapas Salemba per hari ini,” kata Rika Aprianti.

Selain itu, jubir dari Ditjen Pas Kemenkumham tersebut menjelaskan bahwa status dari Richard Eliezer berubah dari tahanan menjadi warga binaan atau narapidana.

Baca Juga: Ternyata Memilukan, Ronny Talapessy Beberkan Alasannya Rela Bela dan Bantu Richard Eliezer Tanpa Dibayar

“Per hari ini juga Richard Eliezer berubah statusnya dari tahanan menjadi warga binaan atau narapidana Lapas Kelas 2 Salemba,” ucapnya.

Rika menjelaskan bahwa Richard Eliezer sudah melakukan serangkaian kegiatan administrasi di Lapas Salemba.

“Tadi juga setelah sampai langsung dilakukan rangkaian kegiatan, yang pertama yaitu pendaftaran atau registrasi, pengecekan data, sidik jari dan lain-lain, selanjutnya pemeriksaan kesehatan dan assesment oleh PK Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur Utara,” jelasnya.

Baca Juga: Richard Eliezer dapat Hoki Lagi! dari Status JC hingga Kini Dijamin Keamannya oleh LPSK Ini Buah Kejujurannya?

Terkait dengan adanya potensi ancaman dan keselamatan dari Richard Eliezer, LPSK merekomendasikan penahanan dari Richard Eliezer untuk dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.

Terkait hal tersebut, Rika Aprianti selaku jubir dari Ditjen Pas Kemenkumham menjelaskan bahwa permintaan dari LPSK sudah diakomodir dengan demikian maka Richard Eliezer akan dipindahkan dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri.

“Tadi juga kita sudah berkoordinasi lama dan bekerja sama dengan baik dengan LPSK, berdasarkan permohonan ataupun rekomendasi LPSK yang ditujukan kepada DIrektur Jenderal Pemasyarakatan selanjutnya dilakukan disposisi kepada Kantor Wilayah terkait dengan penempatan Richard Eliezer selanjutnya menjalani pidana di Rutan Bareskrim dan kita sudah mengakomodir itu,” jelas Rika.

“Selanjutnya per hari ini warga binaan lapas kelas 2 salemba atas nama Richard Eliezer akan menjalankan proses pidananya di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan ataupun pendampingan dari LPSK,” tambahnya.

“Dan kita akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi terkait dengan Richard Eliezer karenakan statusnya dititipkan,” pungkas Jubir Ditjen Pas Kemenkumham tersebut.***(Guruh Mayka Putra)

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Wahyu Vitaarum