AYOJAKARTA.COM –- Kabar terbaru datang dari salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Untuk diketahui, Richard Eliezer telah mendapat vonis hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan pada sidang putusan.
Atas putusan hakim kepada dirinya tersebut, Richard Eliezer sendiri beserta tim Penasihat Hukum tidak mengajukan upaya banding.
Karena itu, saat ini Richard Eliezer sedang menjalani tahap eksekusi sebagai warga binaan atau narapidana .
Namun rupanya, status justice collaborator yang disandang oleh Richard Eliezer lagi-lagi membawa keberuntungan.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada Senin (27/2/23), awalnya Richard Eliezer diinformasikan akan menjalani hukumannya di Rutan Salemba kelas 2.
Hoki tak terduga Richard Eliezer
“Pada hari ini sekitar pukul 15.00 WIB Richard Eliezer diantar oleh petugas dari Kejari Jaksel untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer dan per hari ini di lapas Salemba,” ujar Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rika.
“Dan per hari ini Richard Eliezer berubah statusnya dari tahanan menjadi warga binaan atau narapidana lapas kelas 2 Salemba,” sambungnya.
Akan tetapi pihak LPSK ternyata kembali mengupayakan kepindahan tempat penahanan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim.
“Dan tadi sudah disampaikan juga kita sudah berkoordinasi lama bekerja sama dengan baik dengan LPSK, berdasarkan permohonan atau rekomendasi LPSK yang ditunjukkan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selanjutnya Bapak Dirjen Disposisi kepada kantor wilayah terkait dengan penempatan Eliezer selanjutnya menjalani pidana di Rutan Bareskrim,” ungkap Rika
Kabar baiknya lagi, upaya permohonan pemindahan lapas bagi Richard Eliezer oleh pihak LPSK tersebut dikabulkan.
Sehingga saat ini status Richard Eliezer berubah menjadi narapidana rutan Bareskrim yang pastinya juga dalam pengawasan dan pendampingan pihak LPSK.
“Dan kita sudah mengakomodir itu dan selanjutnya per hari ini warga binaan lapas kelas 2 Salemba atas nama Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” ungkap Rika selaku Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Baca Juga: Kembali Lagi ke Rutan Bareskrim, LPSK Bongkar Fasilitas yang Diterima Richard Eliezer: Kami Beri…
Lebih lanjut dijelaskan, “Dengan pengawasan ataupun pendampingan LPSK dan kita akan terus berkomunikasi karena memang statusnya akan dititipkan dan kita akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi terkait dengan Richard Eliezer.”
Tak hanya soal pemindahan penahanan, pihak LPSK juga menjelaskan terkait perlindungan yang telah disiapkan bagi Richard Eliezer baik secara fisik dan termasuk soal makanan.
“Kami akan tetap memberikan perlindungan secara fisik kepada RE selama di rutan Bareskrim nanti kerjasama juga dengan pihak lapas Salemba dan dengan pihak Bareskrim ya terus berkaitan dengan makanan dan sebagainya itu,” ungkap Susi selaku pihak yang terkait dengan lapas.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya akan kami jalankan sekali lagi dengan koordinasi bersama dengan lapas Salemba dan rutan Bareskrim,” lanjutnya.
Tak hanya soal perlindungan, terkait hak-hak Richard Eliezer sebagai pidana sekaligus Justice Collaborator juga akan dipenuhi.
“Terkait dengan hak-haknya kami koordinasi dengan pihak lapas selaku pidana maupun JC haknya akan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Susi.***(Dyah Arum Ratri)

Share this article
Namun rupanya, status justice collaborator yang disandang oleh Richard Eliezer lagi-lagi membawa keberuntungan.