AYOJAKARTA.COM –- Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer akan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba pada siang hari ini (27/2/2023).
Richard Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Salemba setelah hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepadanya.
Hakim menilai bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Keamanan dan Kesehatan Richard Eliezer Terjamin! Bakal Dapat Hal Ini Selama Ditahan di Rutan Salemba
Selama menjalani proses hukum, Richard Eliezer mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait kepindahan Richard Eliezer ke Lapas Salemba, LPSK akan memastikan keamanan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Wakil Ketua LPSK yakni Susilaningtias mengatakan bahwa eksekusi Eliezer sudah dimulai sejak Jumat lalu oleh Kejaksaan Agung.
Susilaningtias menjelaskan bahwa LPSK akan tetap memberikan perlindungan fisik kepada Eliezer.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah bekerjasama dan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).
Baca Juga: Pindah ke Lapas Salemba Siang Ini, LPSK Tetap Jamin Keselamatan dan Kebutuhan Richard Eliezer
“Kami informasikan bahwa tanggal 24 Februari hari Jumat telah dimulai proses eksekusi untuk Richard Eliezer oleh Kejaksaan. Eksekusi sendiri akan dilakukan pada Senin tanggal 27 Februari 2023 oleh Kejaksaan,” kata Susilaningtias dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Senin (27/2/2023).
“Selanjutnya LPSK tetap akan memberikan perlindungan terhadap Richard, perlindungan secara fisik ini akan kami kerjasamakan dan koordinasikan dengan Dirjen PAS,” sambungnya.
Susilaningtias memaparkan bahwa LPSK akan tetap memenuhi kebutuhan-kebutuhan Eliezer seperti konsumsi yang steril dan sehat.
Selain itu, LPSK juga akan memenuhi kebutuhan spiritual dan kesehatan Eliezer.
“Selain itu LPSK juga tetap akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan Richard seperti makanan-makanan yang steril dan sehat, kemudian kebutuhan akan rohaniawan dan kebutuhan juga untuk kesehatan Richard, ini kami koordinasikan dan kerjasamakan juga dengan Dirjen PAS,” paparnya.
Seperti yang diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Eliezer berstatus sebagai Justice Collaborator.
Status Justice Collaborator tersebut diberikan oleh LPSK kepada Eliezer.
Susilaningtias menambahkan bahwa pihaknya juga akan memastikan pemenuhan hak-hak Eliezer sebagai Justice Collaborator.
“Yang paling penting juga adalah kami memastikan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak Richard Eliezer selaku narapidana dan Justice Collaborator,” tutupnya.***(Nisrina Harum Lestari)