Nasional

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ada Hal yang Tidak Adil dari Sosok Ini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Minggu 26 Feb 2023, 20:05 WIB
Kamaruddin Simanjuntak

AYOJAKARTA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini sudah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati atas kasus pembunuhan mantan ajudannya, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ferdy Sambi tentu menggemparkan publik.

Baca Juga: Buntut Kasus Mario Dandy, Sri Mulyani Bersih-bersih Kemenkeu! Harta Pegawai Dipertanyakan dan Klub Moge Bubar

Pasalnya vonis tersebut lebih berat dibandingkan vonis Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup.

Sebagian pihak menilai bahwa hukuman mati adalah ganjaran yang tepat untuk segala perbuatan Ferdy Sambo.

Namun, sebagian pihak juga beranggapan bahwa hukuman mati Ferdy Sambo tidaklah tepat.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa banyak pihak yang ingin menolong Ferdy Sambo agar terbebas dari hukuman yang berat.

Baca Juga: Sambil Siapkan Dokumen CPNS 2023 Sambil Belajar TWK, Berikut Trik Mudah Jawab Soal Tentang Nasionalisme!

“Jadi memang benar banyak pihak yang mau menolong Ferdy Sambo ini tanpa menyuruh Ferdy Sambo bertobat,” kata Kamaruddin dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Eko Patrio TV pada Minggu (26/2/2023).

“Misalnya ketika dia terancam hukuman mati, selain banyak yang melobi saya setiap hari walaupun saya tidak mau,” sambung Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan bahwa seseorang yang mengumumkan sebuah peraturan baru terkait dengan hukuman mati.

Kamaruddin menyebut bahwa peraturan baru tersebut berisi tentang harus adanya masa tunggu selama 10 tahun untuk pelaku yang dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Sempat Gunakan Foto David GadgetIn untuk Kasus Mario Dandy, Media Ini Langsung Revisi Setelah Diserang Netizen

Menurut Kamaruddin, hal tersebut tidaklah adil terlebih apabila orang yang dijatuhi hukuman tersebut tidak ingin bertobat.

“Kemudian kakak asuhnya berdiri mengumumkan peraturan baru, dengan membuat peraturan bahwa untuk ancaman hukuman mati ada sosialisasi atau ada masa tunggu 10 tahun,” ungkap Kamaruddin.

“Ini kan sebenarnya sangat tidak fair ya kalau orangnya tidak mau bertobat untuk apa harus menunggu 10 tahun, kan perlu kepastian hukum, perlu keadilan dan kemanfaatan, tapi saya paham bagaimana jaringan mereka ini begitu kuat di negara ini,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Vincensia Enggar Larasati