Nasional

Deretan Momen Haru Sidang Vonis OOJ Irfan Widyanto, Sang Anak Cium Ayah di Layar Hingga Sujud di Kaki Sang Ibu

Oleh: Sulistiyaningsih Sabtu 25 Feb 2023, 11:30 WIB
Anak Irfan Widyanto, terpidana dalam kasus Obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosa

AYOJAKARTA.COM---Peraih Adhi Makayasa Polri, Irfan Widyanto menjalani sidang vonis atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Yakni atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Beberapa momen haru terekam kamera saat sidang vonis berlangsung hingga dijatuhkannya vonis hakim.

Sidang vonis mantan anak buah Ferdy Sambo dihadiri oleh kedua orang tuanya. Anak istrinya juga turut menemani pria peraih adhi makayasa ini di luar ruang sidang.

Momen haru terlihat ketika sang anak yang digendong oleh ibunya menunjukkan rasa kangennya yakni dengan mencium layar monitor yang ada di luar ruang saat sidang berlangsung.

Baca Juga: Trisha Eungelica Temukan Sosok Ayah Baru Selain Ferdy Sambo, Ucapkan Selamat Ulang pada Sosok Ini, Siapa?

Usai dijatuhi vonis hakim, pria yang juga lulusan terbaik Akpol ini langsung memeluk kedua orang tuanya dan bersujud di bawah kaki ibunya.

Orang tua dari Irfan Widyanto juga tak kuasa menahan tangis dan memeluk sang anak usai vonis hakim dijatuhkan, bahkan ibunya sempat pingsan tak sadarkan diri tetapi kemudian kembali sadar.

Diketahui bahwa mantan bawahan Ferdy Sambo ini divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dan dikenai denda Rp10 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Waduh! Simpati Publik Berubah Jadi Makian Sejak Kamaruddin Simanjuntak Minta Naikkan Jabatan Yosua

“Menjatuhkan pidana terhadap Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan pidana dan denda Rp10 juta,” imbuhnya dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Sabtu (25/2/2023).

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa Irfan Widyanto terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga diyakini oleh hakim secara sengaja mengganti DVR CCTV kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Yakni di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga untuk menutupi peristiwa pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Selain Brigadir J Naik Pangkat, Kamaruddin Simanjuntak Juga Minta Rumah Ferdy Sambo Jadi Museum, Ini Alasannya

Hakim menyebut beberapa yang memberatkan dari Irfan Widyanto yakni dirinya sebagai penyidik Polri seharusnya menjadi contoh bagi penyidik yang lain.

Sementara hal meringankan yang disampaikan oleh hakim yakni Irfan dinilai memiliki prestasi dan kinerja yang baik saat menjadi anggota Polri.

Saat membacakan pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa mantan bawahan Ferdy Sambo ini sebagai peraih adhi makayasa atau lulusan terbaik dari Akpol.

Namun ia secara sadar menyetujui untuk melakukan pengecekan CCTV di Kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Kawasan kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: TOK! Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Hakim Bongkar Fakta Ini!

Dirinya sebagai lulusan terbaik dan juga sebagai penyidik Polri ini disayangkan, karena seharusnya mengetahui bahwa perintah untuk mengecek CCTV adalah janggal, sebab untuk menutupi peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo kompleks Polri Duren Tiga.

Sehingga tentunya terdapat unsur pidana terhadap perintah tersebut.***

 

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Kiki Dian Sunarwati