Nasional

Sah! Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus OOJ

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 23 Feb 2023, 13:15 WIB
Sidang Obstruction Of Justice Arif Rachman Arifin

AYOJAKARTA.COM--Arif Rachman Arifin terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) menjadi orang pertama yang diberikan vonis oleh majelis hakim.

Arif Rachman Arifin melaksanakan sidang vonisnya hari ini Kamis 23 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Momen Ronny Talapessy Menangis Usai Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Warganet: Terbayar Lunas Bang...

Arif Rachman Arifin terbukti secara sah bersalah dengan melaksanakan perintangan penyidikan hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Hakim seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Ketua IPW: Si Nyonya 'Konangan'

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," vonis Hakim.

Dengan demikian telah sah Arif Rachman Arifin mendapat vonis 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dari majelis hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan kepada Arif pidana selama 1 tahun penjara.

Hakim menjelaskan 3 hal yang meringankan Arif, salah satunya adalah dirinya mengakui perbuatan dan menyesali semua perbuatannya.

Baca Juga: Daftar Tuntutan Pidana dan Denda Arif Rachman Cs dalam Kasus Perintangan Penyidikan, Terlama Adalah...

Selain itu, Arif juga dinilai masih muda sehingga dan hal itupun masuk dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis kepadanya.

Arif Rachman Arifin sendiri memiliki peran dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop hingga rusak.

Dan juga mengetahui rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga.

Baca Juga: JPU Panik! Ada Amplop Dalam Salinan Nota Pembelaan Arif Rachman, Hakim Ketua Langsung Klarifikasi Isinya

Hal itu dilakukannya demi melaksanakan perintah atasannya Ferdy Sambo.

Selanjutnya di hari ini Kamis 23 Februari 2023, terdakwa OOJ lain yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria juga akan melaksanakan sidang vonis usai sidang vonis Arif.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Kiki Dian Sunarwati