AYOJAKARTA.COM--Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua merembet menimbulkan kasus baru yaitu perintangan penyidikan yang dilakukan oleh bawahan Ferdy Sambo termasuk Arif Rchman Arifin.
Pelanggaran hukum berupa perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh Arif Rachman dan 5 terdakwa lainnya adalah upaya untuk menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Yosua.
Tuntutan dan denda untuk Arif Rachman dan 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini sudah ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Januari 2023.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Mewanti-wanti Presiden Soal Ada Ancaman Untuk Negara: Ada Transaksi Kegelapan
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (9/2/2023) , berikut adalah tuntutan dan denda untuk masing-masing terdakwa :
- Handra Kurniawan
Tuntutan : 3 tahun penjara, Denda : Rp20 juta
- Agus Nurpatria
Tuntutan : 3 tahun penjara, Denda : Rp20 juta
- Chuck Putranto
Tuntutan : 2 tahun penjara, Denda : Rp10 juta
- Baiquni Wibowo
Tuntutan : 2 tahun penjara, Denda : Rp10 juta
- Irfan Widyanto
Tuntutan : 1 tahun penjara, Denda : Rp20 juta
- Arif Rachman
Tuntutan : 1 tahun penjara, Denda : Rp10 juta
Masing-masing dari terdakwa sudah mengajukan pledoi kepada Jaksa Penuntut Umum. Arif Rachman sendiri sudah mendapatkan replik dari Jaksa.
Namun replik yang disampaikan oleh Jaksa dinilai pahit olehnya karena menolak pledoi yang telah ia sampaikan.
Hal tersebut karena Jaksa menilai bahwa Arif Rachman tetap saja melaksanakan perintah Ferdy Sambo meski mengetahui bahwa hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum.
“Nyatanya meskipun menyadari bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan mengindahkan norma yang ada maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan kepolisian,” kata Jaksa dalam replik.
Merujuk pada peraturan kepolian maka dengan tegas Jaksa menyatakan bahwa Arif Rachman bisa saja menolak perintah melanggar hukum dari Ferdy Sambo.
“Terdakwa Arif Rachman Arifin dapat saja menolak dan perintah dari Ferdy Sambo dan melaporkan hal tersebut kepada atasan dari saksi Ferdy Sambo,” kata Jaksa, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.***

Share this article
Tuntutan dan denda untuk Arif Rachman dan 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini sudah ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Januari 2023.