AYOJAKARTA.COM--Kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah capai sidang vonis untuk para pelakunya.
Namun, kasus ini masih menjadi misteri dan perdebatan tentang sesungguhnya motif yang tersembunyi.
Mengingat, tuduhan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua kepada Putri Candrawathi tak terbukti.
Polemik isu hubungan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi yang sampai dipersidangan juga dibahas oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng Teguh Santoso bahkan berani membongkar hubungan diantara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Anggap Hakim Dapat Tekanan dari Amicus Curiae Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Faktanya
Meskipun mengaku Sugeng Teguh Santoso belum memiliki bukti yang kuat, namun dia meyakini adanya hubungan diantara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Sugeng pada siaran The Prime Show bersama Aiman Witjaksono di Inews TV.
Bahkan menurut Sugeng, ada hubungan konsensual atau kesepakatan di antara keduanya.
Di mana hubungan kesepakatan itu merupakan sebuah hubungan terlarang antara Brigadir J dan Putri Candrawathi yang hampir saja ketahuan oleh para ART (Asisten Rumah Tangga).
"Jadi ada hubungan konsensual, karena si nyonya (Putri Candrawathi) 'konangan' bahasa jawanya itu jadi dia ngarang cerita sama suaminya," ungkap Sugeng.
"Ada hubungan konsensual dari pria dewasa dan wanita dewasa (Brigadir J dan Putri Candrawathi) yang nyaris diketahui pembantunya sehingga dia harus membuat apology," kata Sugeng lagi.
"Jadi apologynya ya seperti itu pelecehan," tambahnya.
Sugeng juga mengatakan bahwa bukti hubungan mereka sebenarnya ada di ponsel milik almarhum Brigadir J yang hingga kini tak tahu di mana keberadaannya sehingga tidak dapat diungkap.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Richard Eliezer di Lapas? Ronny Talapessy Percayakan Pada 2 Pihak ini
"Makanya dibuka itu hpnya, hpnya tidak pernah dibuka sama sekali," kata Sugeng.
Diketahui bahwa hingga terakhir sidang para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus melambungkan soal kekerasan seksual.
Padahal hingga sidang berakhir pun bukti adanya kekerasan seksual tak dapat dihadirkan.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum telah mengambil kesimpulan bahwa bukan kekerasan seksual yang terjadi melainkan perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Begitu pula hakim dalam vonis juga telah membantah adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Namun hakim justru beranggapan bahwa ada perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi kepada Brigadir J sehingga menuduhnya melakukan tindak kekerasan seksual.
Kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah sah mendapatkan vonis hukuman dari hakim berupa masing-masing pidana mati dan penjara 20 tahun.***