Nasional

Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Berikut Deretan Hal yang Meringankan Kode Etik Richard Eliezer

Oleh: Linda Wati Kamis 23 Feb 2023, 10:07 WIB
Sidang kode etik Polri untuk Bharada E atau Richard Eliezer telah dilaksanakan Rabu (22/02). Hasilnya Richard tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

AYOJAKARTA.COM- Sidang komisi kode etik Polri untuk Richard Eliezer telah berlangsung pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.

Sidang kode etik Richard Eliezer digelar pada gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, Richard Eliezer masih tetap dipertahankan atau tidak dipecat dari anggota Kepolisian.

Baca Juga: Bantah Tegas Soal Rasa Trauma pada Polri, Orang Tua Richard Eliezer Ungkap Perjuangan Anaknya: Kebanggaan Kami 

Hal tersebut telah disampaikan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan, selaku Karopenmas Mabes Polri.

Dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Kamis, 23 Februari 2023 Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan dan meringankan Bharada E.

Adapun poin-poinnya adalah sebagai berikut:

1 . Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggar, baik disiplin, kode etik maupun pidana.

Baca Juga: CEK FAKTA! Usai Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Langsung Dilantik Jokowi Gantikan Pangkat Brigadir J 

2 . Bharada E telah mengakui kesalahannya.

3 . Terduga Richard Eliezer telah menjadi justice collaborator sehingga dapat membantu dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan.

4 . Bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik sehingga peradilan dapat berjalan dengan lancar.

5 . Masih berusia muda, yakni 24 tahun dan telah menyesali perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: PANAS! Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E, Ferdy Sambo Beri Keterangan Tertulis! Jadi Momen Balas Dendam? 

6 . Bharada E beritikad baik dengan meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua di pengadilan.

7 . Melakukan penembakan atas dasar keterpaksaan atau tidak berani menolak perintah atasan.

8 . Memiliki pangkat paling terendah sehingga tidak dapat menolak perintah atasan berpangkat Jenderal bintang dua dengan jabatan Kadiv Propam Polri.

9 . Bharada E bersikap jujur sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Selain tidak dipecat dari anggota Kepolisian, hasil sidang kode etik juga menetapkan untuk Bharada Eliezer mendapat sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun.***

Reporter Linda Wati
Editor Vincensia Enggar Larasati