AYOJAKARTA.COM –- Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini Rabu, 22 Februari 2023 menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa saksi yang dipanggil atau ikut dalam sidang KKEP berjumlah delapan orang.
Namun lima diantaranya tidak bisa hadir, diantaranya ada Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal karena alasan perizinan.
“Saya akan menyampaikan saksi-saksi yang dipanggil ya atau ikut dalam sidang KKEP, sidang kode etik atas nama terduga Bharada E, ada delapan,” kata Ahmad Ramadhan dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
“Delapan ini yaitu satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM, nah yang 3 orang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Karo Penmas Div Humas Polri ini menyampaikan bahwa meskipun tidak hadir dalam persidangan, tetapi keterangan yang mereka berikan akan dibacakan dalam sidang kode etik.
Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh kelima orang tersebut termasuk Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal memberikan keterangan tertulis.
“Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik, jadi semua keterangan secara tertulis dan dibacakan di muka persidangan KKEP,” ujarnya.
Terkait dengan putusan sidang, Karo Penmas Div Humas Polri menyampaikan bahwa saat ini sidang break atau istirahat.
“Saya tadi sudah sampaikan bahwa putusan sidang KKEP yang saat ini sedang di break yak arena istirahat ya, diberikan kesempatan istirahat bagi perangkat maupun terduga istirahat,” kata Ahmad Ramadhan.
“Nanti akan dilanjutkan dan mudah-mudahan Insya Allah hari ini selesai dan sore ini bisa dibacakan putusan sidang KKEP,” imbuhnya.
Pro kontra terkait Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bisa menjadi anggota Polri kembali setelah dijatuhi vonis ringan menjadi perdebatan beberapa ahli.
Beberapa diantaranya masih merasa Bharada E layak diberi kesempatan untuk kembali memakai seragam Polri, namun ada juga yang memiliki pendapat yang berbeda.
Salah satunya yakni Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto yang menyatakan bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo ini layak mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa karier Bharada E akan ditentukan dalam sidang etik, namun masih ada kemungkinan bisa menjadi anggota Polri kembali.
Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob dan berharap menjadi anggota Polri kembali.
Ibunda Bharada E, Rynecke Pudihang berharap bahwa putranya bisa kembali mengabdi sebagai anggota Polri seperti cita-citanya.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Namun lima diantaranya tidak bisa hadir, diantaranya ada Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal karena alasan perizinan.