Nasional

Heboh! Mantan Hakim MA Sebut Peluang Keberhasilan Upaya Banding Ferdy Sambo Akan Sulit, Ini Alasannya

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 22 Feb 2023, 15:01 WIB
mantan Hakim Mahkamah Agung yakni Djoko Sarwoko memberikan pandangannya mengenai pengajuan banding oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

AYOJAKARTA.COM– Usai mendapat vonis hakim, 4 terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan upaya banding.

Keempat terpidana yang mengajukan banding itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Tentunya upaya banding yang dilakukan keempat terpidana tersebut langsung kembali jadi sorotan publik.

Baca Juga: Terungkap! Isi Kontra Memori Banding Milik Kejagung untuk Ferdy Sambo Cs, Benarkah Demi Kawal Vonis Hakim? 

Khususnya terpidana yang divonis maksimal yakni Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada Selasa (21/2/23), mantan Hakim Mahkamah Agung yakni Djoko Sarwoko angkat bicara soal seberapa besar peluang dari upaya banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut.

Saat ditanya apakah upaya banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bisa berhasil, Djoko Sarwoko mengatakan seperti berikut.

“Bisa iya bisa tidak,” ujar Djoko Sarwoko.

Baca Juga: Richard Eliezer Hadapi Sidang Kode Etik Hari Ini, Pakar Hukum Pidana Sarankan untuk Ditugaskan di Daerah Asal 

Hal tersebut dikarenakan tergantung pada persepsi serta penguasaan Majelis Hakim di masing-masing tingkat saat proses banding tersebut berjalan.

“Kan tergantung persepsi dan penguasaan dari Majelis Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi tingkat PK didalam menguasai masalah-masalah hukum atau isu-isu hukum yang memang harus diselesaikan dan diputuskan dalam tingkat Kasasi,” jelas Djoko Sarwoko.

Berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Hakim MA, Djoko Sarwoko memprediksi pada tingkat kasasi upaya banding Ferdy Sambo akan sulit.

“Karena tingkat kasasi hanya memeriksa penerapan hukumnya maka kemungkinan dalam tingkat kasasi agak sulit itu untuk lolos,” ujar Djoko Sarwoko.

Baca Juga: Kembali ke Korps Brimob Polri, Komisioner Kompolnas Yakin Richard Eliezer Aman 

Selain itu mantan hakim MA tersebut juga menyebut jika pada tingkat banding akan sama dengan tingkat pertama.

“Demikian pula dalam tingkat banding dalam pikiran saya tingkat banding kewenangannya sama dengan tingkat pertama,” ungkap Djoko Sarwoko.

“Boleh saja nanti berbeda mengenai fakta-fakta hukumnya tetapi saya kira akan saling melengkapi nanti,” imbuhnya.

Djoko Sarwoko juga menjelaskan sedikit bagaimana proses upaya banding Ferdy Sambo nantinya akan berjalan.

Baca Juga: Lepas Jabatan dari Menpora, Zainudin Amali Dicurigai Ada Udang di Balik Batu di PSSI, Pengamat: Bagi Saya Aneh

Dimana pastinya dalam upaya banding tersebut akan terjadi pertarungan argumentasi antara JPU dan juga terpidana yang mengajukan banding.

“Nanti kan terjadi pertarungan argumentasi lagi antara Penuntut Umum dalam membuat kontra memori,” tutur Djoko Sarwoko.

“Kecuali kalau jaksa juga mengajukan kasasi, terdakwa mengajukan kasasi itu semua kan ada dibaca dan dipelajari oleh Majelis Hakim tingkat kasasi maupun tingkat banding,” lanjutnya.***)

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Vincensia Enggar Larasati