AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terhadap Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam bandingnya, Kejagung tengah siapkan kontra memori banding untuk Ferdy Sambo cs demi mengawal vonis hakim atas putusan yang telah diberikan.
Hal itu pun sudah masuk di dalam kontra memori banding yang akan diajukan Kejagung untuk terpidana Ferdy Sambo cs dimana pihak kejaksaan akan menguatkan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV.
Menurut Ketut Sumedana, kontra memori banding akan berisi bantahan atas isi memori banding yang telah diajukan oleh Ferdy Sambo cs.
“Jika terdakwa menyatakan banding, maka penuntut umum wajib hukumnya untuk banding. Sehingga kita harus membuat memori banding dan kontra memori banding,” ujar Ketut.
“Lalu apa isinya, jadi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada dalam vonis pengadilan tapi bisa juga menguatkan vonis pengadilan itu. Mana tau ada fakta-fakta hukum, ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang belum terakomodir dalam vonis pengadilan negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.
Baca Juga: Ramai Desas-desus Keselamatan Bharada E Terancam, Kompolnas Sangat Yakin Ada yang Melindungi, Siapa?
“Untuk kontra memori banding, tentunya kita menunggu yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum. Apa saja isinya disini, tentu saja isinya adalah dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan oleh terdakwa yang diajukan oleh penasehat hukum,” ungkap Ketut lagi.
Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga memastikan tidak akan ada intervensi dalam upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto menyebut semua vonis yang dijatuhkan hakim baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga mahkamah agung bebas dari intervensi.
Hal itu karena telah diatur dalam kode etik hakim.
“Hakim di semua tingkatan, baik PN, PT, maupun MA mandiri atau independen. Artinya, bebas dari pengaruh kekuasaan ekstra yudisial. Dan itu semua hakim tahu karena diatur dalam kode etik pedoman perilaku hakim,” ujar Suharto.
Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Jadi Justice Collaborator pada Kasus Pembantaian KM 50? Singgung Soal Buku Hitam
Diketahui bahwa hakim telah menetapkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J pada pekan lalu.
Dimana Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Sedangkan istrinya Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena dianggap ikut terlibat dan mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.
Lalu Ricky Rizal juga telah mendapatkan vonis hukuman selama 13 tahun penjara, meskipun dinilai tidak aktif ikut serta menembak Yosua.
Dan sang mantan supir Ferdy Sambo, Kuat Maruf juga diberikan vonis hukuman 15 tahun penjara karena juga dianggap terlibat atas pembunuhan tersebut.***

Share this article
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terhadap Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J