Nasional

Kontroversi Vonis Richard Eliezer, IPW Anggap Pengadilan Hanya Ingin Naikkan Citra Baik untuk Tutupi...

Oleh: Awit Wiarni Rabu 22 Feb 2023, 07:25 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

AYOJAKARTA.COM--Vonis hukuman untuk Richard Eliezer dianggap kontroversial menurut sejumlah pihak, salah satunya adalah Ketua IPW yang bahkan menganggap keputusan ini mengandung unsur politis.

Diketahui bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Richard Eliezer adalah 12 tahun pidana sedangkan Hakim menjatuhkan vonis hanya 1,5 tahun pidana.

Dilansir AyoJakara.com dari kanal YouTube tvOneNews (22/2/2023), Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menganggap bahwa vonis yang diberikan Hakim kepada Richard Eliezer tidaklah wajar meskipun ia berstatus sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Unggahan Terbaru Trisha Eungelica Saat Nyanyi, Netizen Gagal Fokus Pada Wajah: Mirip Kuat Maruf

“Putusan yang dibuat oleh pengadilan, khususnya ya untuk Eliezer ini tidak lazim kalau di dalam konstruksi yang namanya pemenuhan unsur,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

“Walaupun memang ada justice collaborator ya JC ya, tetapi jaraknya tidak bisa terlalu jauh karena Eliezer kan juga yang mengakibatkan matinya Yosua,” lanjutnya.

Menurut pengamatan dari Sugeng Teguh Santoso, keputusan Hakim dalam menentukan vonis adalah karena menyerap tuntutan dari publik.

Di samping itu ada tujuan terselubung yang diduga sengaja dilakukan oleh pihak pengadilan karena ini merupakan momen yang sangat besar menyita perhatian masyarakat.

Baca Juga: Vonis Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Nonaktif Albertina Ho: Perannya Besar Sekali!

“Jadi menurut saya, momen ini memang ada unsur politisnya yaitu digunakan oleh pengadilan untuk menarik simpati publik kepada pengadilan,” ungkap Ketua IPW.

Ketidak laziman tersebut dianggap oleh Ketua IPW semakin menjadi ketika Jaksa tidak ajukan banding padahal secara jelas ada perbedaan yang sangat jauh antara tuntutan Jaksa dan vonis Hakim.

Menurutnya vonis Hakim yang wajar adalah 2/3 dari tuntutan Jaksa atau maksimal ½ dari tuntutan Jaksa.

Apabila vonis Hakim lebih rendah atau lebih tinggi 50% dari tuntutan Jaksa maka menurutnya Jaksa wajib melakukan banding.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan LPSK Ingin Richard Eliezer Bergabung: dalam Situasi Berat dan Adanya Keterbatasan

Jadi Sugeng Teguh Santoso menyimpulkan bahwa pengadilan hanya ingin menarik perhatian dari publik saja.

“Mendengar suara publik artinya keadilan sangat peka terhadap keadilan masyarakat. Tujuan apa? Menaikkan citra. Sementara kepercayaan publik kepada peradilan sedang bermasalah karena 2 Hakim Agung yang ditangkap,” ungkap Sugeng Teguh Santoso.

Diketahui bahwa baru-baru ini ada Hakim Agung yang tersandung kasus suap yang juga melibatkan sejumlah pihak dengan pangkat tinggi di pengadilan.

Anggapan bahwa sikap heroik yang Hakim lakukan pada kasus pembunuhan Yosua memiliki tujuan untuk menutupi kasus lain dari bobroknya pengadilan tentu sangat mengejutkan terlebih karena dugaan ini berasal dari Ketua IPW.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati