AYOJAKARTA.COM---Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi telah divonis oleh Majelis Hakim.
Hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sebelumnya, JPU menuntut istri dari Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara atas perbuatannya.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin (20/2/2023), Hakim nonaktif Albertina Ho mengomentari vonis yang diberikan oleh hakim kepada Putri Candrawathi.
Albertina Ho mengatakan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mempunyai peran yang besar sekali.
“Kalau saya lihat dari persidangan dan mungkin ada juga di pertimbangan Hakim, saya lihat disini sebenarnya peran Putri itu besar sekali,” katanya.
Menurut Hakim non aktif tersebut, Putri Candrawathi adalah orang pertama yang menggerakkan Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Dia (Putri Candrawathi) itu yang menggerakan sebenarnya, dia itu yang pertama kali menggerakan sehingga Ferdy Sambo suaminya tergerak untuk merencanakan pembunuhan,” tutur Albertina.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Anggap Hakim Dapat Tekanan dari Amicus Curiae Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Faktanya
“Berarti kan dia yang pertama kali yang menyampaikan, jadi dia menggerakan orang, membakar emosi orang lah katakanlah,” sambungnya.
Seharusnya, apabila Putri Candrawathi berpikir lebih baik maka dirinya dapat melakukan pencegahan kepada Ferdy Sambo.
Tapi dalam faktanya, Putri Candrawathi tidak melakukan pencegahan kepada suaminya Ferdy Sambo.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Putri Candrawathi mengetahui adanya perencanaan pembunuhan dan menghendaki hilangnya nyawa dari Brigadir J.
Baca Juga: Sebut Kekuatan Dorongan Amplop, Kamaruddin Simanjuntak Tanggapi KUHP Baru Terkait Hukuman Mati!
“Kemudian setelah ada perencanaan itu seharusnya kalau dia itu berpikir lebih baik ya dia akan mencegah supaya perencanaan itu tidak terjadi tapi ini kan tidak, bahkan dia seolah-olah berlagak tidak tahu bahwa ada perencanaan pembunuhan itu dan hakim sendiri sudah membuktikan di dalam pertimbangan putusannya bahwa perencanaan itu ada dan dia sebenarnya tahu,” jelas Albertina.
Dalam banyak kesempatan di persidangan, Putri Candrawathi selalu menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya oleh Hakim.
Hakim menjelaskan bahwa sikap Putri Candrawathi yang selalu menjawab tidak tahu dan lupa kemudian ditegaskan oleh Hakim merupakan sebagai sikap yang pura-pura.
“lupa dan tidak tahu itu adalah jawaban paling gampang dan paling mudah di persidangan,” ucap Albertina Ho yang saat ini bertugas menjadi Dewan Pengawas KPK.
Albertina mengatakan bahwa sikap Putri Candrawathi yang berpura-pura tidak mengetahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang semakin menguatkan keyakinan Hakim tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada dirinya.
“Karena perilaku di persidangan apa yang disampaikan itu kan bisa dinilai oleh Hakim, ada penyesalannya atau tidak, ada niat untuk memperbaiki diri atau tidak, itu semua kan dinilai,” pungkas Albertina Ho.

Share this article
Putri Candrawathi adalah orang pertama yang menggerakkan Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.