Nasional

Tak Tinggal Diam Kejagung Akan Melakukan Banding Kepada 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua

Oleh: Cita Aryani. M Selasa 21 Feb 2023, 23:58 WIB
Alasan kejagung ajukan banding di kasus Sambo.(Tangkap Layar YouTube KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyiapkan banding terkait kasus perkara pembunuhan Yosua

Dalam melawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan kuasa hukumnya yang menyatakan banding atas vonis hukuman ultra petita yang dijatuhkan majelis hakim pada 13 dan 14 Februari 2023.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, banding tersebut dilakukan karena tidak puas dengan vonis hakim yang dinilai lebih berat daripada tuntutan jaksa. 

Baca Juga: Selalu Peluk Foto Yosua di Setiap Kesempatan, Rosti Simanjuntak Ungkap Rasa Dukanya: Menuntaskan Keadilan

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus juga mengajukan banding sebagai respon atas upaya terdakwa tersebut. Hal ini sudah tercantum dalam Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Kejagung, yakni Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.

"Kalau terdakwa menyatakan banding, kita harus banding. Itu memang di dalam aturan Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang ada di Kejaksaan Agung, yaitu Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021, menyatakan secara tegas. Jika terdakwa menyatakan banding, maka Jaksa Penuntut Umum wajib hukumnya untuk banding," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana yang dikutip AyoJakarta.com.

Usai pengajuan banding, pihak kejagung akan membuat memori banding dan kontra memori banding. Adapun isi dari memori banding tersebut tidaklah berisikan hal-hal yang membantah vonis terdakwa di pengadilan.

Akan tetapi memori banding ini berisikan hal-hal yang menguatkan vonis hakim di pengadilan untuk terpidana kasus pembunuhan berencana tersebut. 

"Sehingga yang terjadi apa, kita harus membuat memori banding dan kontra memori banding. Apa isinya, jadi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada di vonis pengadilan, tetapi bisa juga menguatkan vonis pengadilan itu. Mana tahu ada fakta-fakta hukum, ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang belum terakomodir dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bisa menguatkan, jadi tidak harus wah saya tidak setuju dengan vonis tidak seperti itu," kata Ketut Sumedana. 

Sementara itu untuk kontra memori banding akan dibuat setelah terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu untuk kontra memori banding ini berisikan dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya.

Baca Juga: Horor! Kamaruddin Simanjuntak Akhirnya Ungkap Hal Mistis yang Dialami Selama Damping Keluarga Yosua

Tujuan banding ini dilakukan karena melindungi hak jaksa ketika melakukan banding di tingkat kasasi lainnya. Hal ini yang mengharuskan jaksa melakukan banding sesuai lisensinya. 

Selanjutnya juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan bahwa semua hakim baik dari segi tingkatan nya. 

"Hakim di semua tingkatan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung mandiri atau independen artinya bebas dari pengaruh kekuatan ekstra yudisial, "kata Suharto yang dikutip dalam youtube kompastv, selasa (21/2).***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Muhammad Rafix