Nasional

Pakar Mikro Ekspresi Nilai Gestur Ferdy Sambo Saat Vonis Mati: Ada Gestur Stres

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 21 Feb 2023, 17:02 WIB
Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari (kiri) memberikan penjelasan mengenai gestur Ferdy Sambo ketika vonis hukuman mati.

AYOJAKARTA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim pada Senin, (13/2/2023) lalu, Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari mengungkapkan adanya gestur Ferdy Sambo yang tampak stres dan berpikir keras.

Monica juga menyebut bahwa gesture pernafasan pada diri Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis tersebut juga bisa dinilai jika dirinya sedang dalam tekanan.

Baca Juga: Jelang Sidang Kode Etik, Benny Mamoto Sebut Kejujuran Richard Eliezer jadi Poin Positif

"Yang kita bisa amati adalah dari breathing dari nafasnya dan itu wajar sekali ketika sesuatu yang menyangkut hidup matinya seseorang," kata Monica, seperti dilansir dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (21/2/2023).

"Kemudian disikapi juga dengan ada tekanan dalam nafasnya ya terus, kemudian juga ketika beliau ini berdiri kemudian ada tangan di samping yang mengepal dengan lebih kencang,"Imbuhnya.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa selama persidangan, Ferdy Sambo terlihat mengedipkan matanya serta mengangkat bahu. Menurutnya ini bisa diartikan sebagai gestur stres atau tertekan.

"Nah ini ada peningkatan dalam hal kedipan mata. Kedipan mata yang meningkat itu suatu pertanda juga bahwa seseorang sedang berpikir keras ya atau ini juga adalah upaya ketika seseorang stress," ujarnya.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Ungkap Janjinya ke Richard Eliezer hingga Bisa Mendapat Vonis Ringan, Ternyata Lakukan Ini

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, yakni Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya.

 Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum agar Ferdy Sambo dijatuhi dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Pertanyakan Surat Tugas Jaksa Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris: Mungkin Terlalu Berat Melawan Pengacara

Untuk diketahui, selain Sambo terdapat empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, yakni Putri Candrawathi, dua mantan ajudan Ricky Rizal dan Richard Eliezer, dan juga ART Sambo, Kuat Maruf.***)

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati