AYOJAKARTA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim pada Senin, (13/2/2023) lalu, Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari mengungkapkan adanya gestur Ferdy Sambo yang tampak stres dan berpikir keras.
Monica juga menyebut bahwa gesture pernafasan pada diri Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis tersebut juga bisa dinilai jika dirinya sedang dalam tekanan.
Baca Juga: Jelang Sidang Kode Etik, Benny Mamoto Sebut Kejujuran Richard Eliezer jadi Poin Positif
"Yang kita bisa amati adalah dari breathing dari nafasnya dan itu wajar sekali ketika sesuatu yang menyangkut hidup matinya seseorang," kata Monica, seperti dilansir dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (21/2/2023).
"Kemudian disikapi juga dengan ada tekanan dalam nafasnya ya terus, kemudian juga ketika beliau ini berdiri kemudian ada tangan di samping yang mengepal dengan lebih kencang,"Imbuhnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa selama persidangan, Ferdy Sambo terlihat mengedipkan matanya serta mengangkat bahu. Menurutnya ini bisa diartikan sebagai gestur stres atau tertekan.
"Nah ini ada peningkatan dalam hal kedipan mata. Kedipan mata yang meningkat itu suatu pertanda juga bahwa seseorang sedang berpikir keras ya atau ini juga adalah upaya ketika seseorang stress," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, yakni Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum agar Ferdy Sambo dijatuhi dengan pidana penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, selain Sambo terdapat empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, yakni Putri Candrawathi, dua mantan ajudan Ricky Rizal dan Richard Eliezer, dan juga ART Sambo, Kuat Maruf.***)