AYOJAKARTA.COM – Kabar akan adanya penghapusan tenaga honorer membuat sejumlah pekerja honorer kelimpungan.
Sebab di tengah status kepegawaian para tenaga honorer yang masih belum jelas, sudah dibebankan lagi dengan kabar penghapusan.
Sehubungan dengan adanya kabar yang menjadi perbincangan tersebut, Sodik Mudjahid selaku Anggota Komisi II DPR RI, memberi tanggapan.
“Salah, sebenarnya bukan penghapusan, tapi meningkatkan status kepegawaian,” ujar Sodik kepada awak media ketika dimintai tanggapan.
Lebih lanjut, Sodik menjelaskan bahwa bukan penghapusan untuk para tenaga honorer, melainkan sebaliknya.
“Dari tenaga honorer yang tidak jelas masa depannya, menjadi status PPPK atau status PNS,” imbuh Sodik.
Sehingga dari status kepegawaian serta hak-hak yang akan diterima para tenaga honorer akan mengalami peningkatan signifikan.
Namun demikian Sodik Mudjahid mengakui bahwa dalam proses peningkatan status bagi para tenaga honorer untuk saat ini masih mengalami kendala.
“Masalahnya, dulu masih berstatus honorer dan jumlahnya banyak, sehingga sebagian tenaga honorer ini belum terakomodir,” terangnya.
Hal tersebut, menurut Sodik merupakan salah satu dampak warisan dari pola rekruitmen kepegawaian di masa lalu.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Sodik menerangkan bahwa DPR sudah melakukan upaya-upaya penanganan bersama Pemerintah bagi para tenaga honorer.
“Ketika para tenaga honorer memenuhi syarat untuk jadi PNS atau PPPK, maka harus mendapatkan prioritas,” imbuh Sodik.
Sodik menambahkan, jika terdapat tenaga honorer yang kurang memenuhi syarat, maka solusinya para tenaga honorer akan diberikan status sebagai PPPK.
Terkait mengenai keuntungan dari perubahan status kepegawaian dari honorer menjadi tenaga PPPK, Sodik kembali memberi tanggapan.
“Honorer bukan pegawai pemerintah, kalau PPPK pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja,” ujar Sodik.
Lebih jauh Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa dengan status sebagai pegawai pemerintah tersebut, maka PPPK akan mendapatkan sejumlah kepastian.
“Jadi ada jaminannya, ada statusnya, ada jumlah atau besaran gajinya, sementara tenaga honorer itu tidak jelas,” terang Sodik.
Sehingga perubahan status kepegawaian para tenaga honorer menjadi PPPK, menurut Sodik lebih memiliki kepastian dalam hal kesejahteraan.
“Kepastiannya lebih terjamin, dan masa kerjanya juga bisa sampai pada usia pensiun sebagaimana PNS,” tambah Sodik.
Terkait dengan perangkat hukum yang akan dijadikan sebagai bukti implementasi, Sodik Mudjahid menyebut bahwa DPR bersama Menpan RB sudah melakukan upaya.
Selain itu, Sodik juga mengupayakan agar menteri-menteri yang terkait dengan tenaga honorer ikut berperan aktif dalam proses pembuatan aturan. ***