AYOJAKARTA.COM - Beberapa waktu yang lalu publik dibuat geger dengan pengakuan seorang pengedar yang diduga keceplosan dibekingi oleh oknum polisi.
Pengakuan itu diucapkan oleh salah satu tersangka pengedar narkoba saat melakukan jumpa pers yang diadakan BNN di Tana Toraja.
Saat itu AKBP Dewi Tonglo sedang menceritakan bagaimana kronologi dan kejadian pengedaran narkoba tersebut.
Namun, salah satu tersangka pengedar tiba-tiba membalikan badan dan izin mengatakan sesuatu kepada dirinya.
"Kami begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata salah satu tersangka, dikutip dari Kanal YouTube tvOneNews, Selasa (21/2/2023).
Menindak lanjuti pengakuan tersebut, IPW Sugeng Teguh Santoso kembali menegaskan kepada Polri untuk bertindak tegas dan menyelidiki hal tersebut.
Baca Juga: Dulu Bongkar Bobrok Ferdy Sambo, Ketua IPW Sugeng Teguh Sebut FS Tak Pantas Divonis Mati
Menurutnya terkait kasus pengedaran narkoba tersebut, seharusnya Polisi sebagai penegak hukum tidak boleh terlibat apalagi melindungi pelaku tindak pidana.
"Poinnya adalah Polisi sebagai penegak hukum tidak boleh terlibat di dalam satu perbuatan tindak pidana ," kata Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng pun meminta kepada pimpinan Polri untuk lebih bertindak tegas kepada anggotanya yang diketahui terlibat dalam tindak pidana pengedaran narkoba.
Baca Juga: LHO! Ketua IPW Ungkap Hukuman Ferdy Sambo Tidak Layak dan Akan Lebih Ringan Jika Hal Ini Terjadi
"Jadi intinya IPW meminta pimpinan Polri keras dan tegas dalam hal terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana pengedaran narkoba, tegas dan jelas," ucap dia.
Pasalnya, kejahatan pengedaran narkoba itu sendiri memiliki nilai transaksi yang cukup besar dan menggiurkan, Sugeng khawatir ada anggota penegak hukum yang ikut tergiur dan kemudian terlibat, sehingga menjadi oknum di dalamnya.
"Karena nilai transaksi dalam narkoba itu ya sangat besar menggiurkan," ujar Sugeng.
Baca Juga: Dampak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ketua IPW Peringatkan Adanya Kegaduhan dalam Internal Polri
Kendati demikian, polisi saat ini belum bisa memastikan pengakuan pengedar tersebut benar adanya, pasalnya untuk membuktikan hal tersebut butuh dilakukan penyidikan lebih dalam.
Sebagai Informasi, pelaku pengedar narkoba yang ditangkap oleh tim BNN Tana Toraja tersebut adalah empat pemuda yang berinisial RP, AGE, DK, dan EL.
Kempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan di sebuah kos pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Waduh! Ketua IPW Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo Tidak Layak, Mengapa?
Dari operasi tersebut tim BNN menangkap empat pemuda terlibat dalam jaringan pengedar narkoba berjenis Sabu lintas Kabupaten di Toraja Utara.
Dengan barang bukti sebuah paket sabu siap edar dengan total 43,5 gram, uang senilai Rp42 juta, korek api dan sendok narkoba, Pyrex, sumbu pembakar, alat komunikasi, serta pipet plastik.***

Share this article
Sugeng Iman Santoso meminta agar Polri menindak tegas pengakuan pengedar narkoba yang dibeking oleh oknum.