Nasional

Meskipun Richard Eliezer Nantinya Ditempatkan di Rutan, LPSK Tetap Jamin Keselamatan Bharada E: Kewajiban Kami

Oleh: Admin Senin 20 Feb 2023, 14:30 WIB
Hasto Atmojo menegaskan jika nanti Richard Eliezer ditempatkan di rumah tahanan seperti terpidana lain, LPSK tetap ikut mengawal.

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer sudah mendapatkan vonis dari hakim dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

Hal yang mengejutkan adalah jaksa tak mengajukan banding terkait dengan putusan hakim pada Richard Eliezer.

Padahal, sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan penjara 12 tahun kepada Richard Eliezer terkait dengan penembakan Yosua.

Baca Juga: Pemilihan Petugas LPSK Perempuan Jaga Richard Eliezer, Hasto Atmojo Ungkap Alasannya: Ini Main Psikologi Aja

Namun siapa sangka jika jaksa malah tak mengajukan banding yang mendapat dukungan banyak pihak.

Melihat status putusan Richard Eliezer sudah inkrah, atau sudah final karena tak ada banding, kini pihak LPSK buka suara.

Disebutkan jika LPSK tetap melakukan perlindungan pada Bharada E nantinya meski sudah tidak ada banding.

Baca Juga: Viral Video Ferdy Sambo Berikan Buku Hitam Ke Penasihat Hukumnya Usai Vonis Hakim, Netizen: Ada Amplop Coklatn

Hal ini seperti disampaikan Hasto Atmojo, Ketua LPSK saat membahas soal hukuman Richard Eliezer.

"Perlindungan pada Eleizer ini, baik setelah inkrah dengan banding yang tidak dilakukan oleh jaksa," ucapnya.

"Putusan sudah inkrah bagi Eliezer," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Setengah Hati! 90 Persen Tuntutan Jaksa Diturunkan untuk Richard Eliezer, Ini Pendapat Yuni Hutabarat

Karena keputusan sudah inkrah, maka Richard Eliezer akan segera menjalani masa sebagai terpidana.

Terpidana akan menjalani masa hukuman di rumah tahanan, seperti terpidana lainnya nanti.

Meski begitu, LPSK mengaku tetap memiliki kewajiban untuk mengawal Richard Eliezer.

Baca Juga: Update Dosen UII yang Hilang, Sudah Terlacak di Amerika Serikat Lewat Bandara Boston, Dadakan Ubah Rute?

"Tetapi masih ada kewajiban LPSK untuk tetap mengawal, melindungi, dan memberikan pengamanan pada Eliezer," jelas Ketua LPSK.

Bahkan jika nanti Richard Eliezer ditempatkan di rumah tahanan seperti terpidana lain, LPSK tetap ikut mengawal.

Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan dari sosok Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Keren! Penantang Baru Dijajaran Skuter Matic 150 CC, MBP SC150RE Hadir dengan Gaya Retro Menawan

"Nantinya kalau Eliezer ini ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK tetap harus menjamin keamanan dan rasa aman dari Eliezer ini," tandasnya.

Sikap LPSK selama melindungi Richard Eliezer menuai pujian dari banyak pihak.

Hal ini dikarenakan kesigapan LPSK saat menjaga Richard Eliezer, terlebih saat sidang vonis dari hakim.

Saat vonis hakim dibacara ruang sidang Richard Eliezer langsung riuh, namun LPSK sigap melindungi Bharada E.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati