Nasional

Jelang Sidang Etik, Richard Eliezer Disebut Jadi Preseden Buruk Jika Kembali Ke Polri, Hal Ini Bisa Terulang!

Oleh: Winna Anaziah Senin 20 Feb 2023, 11:01 WIB
Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan

AYOJAKARTA.COM--Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang etik.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa akan menggelar sidang etik Richard Eliezer.

Akan tetapi, jadwal sidang etik Richard Eliezer sampai saat ini belum pasti kapan digelar.

Menjelang sidang, Richard Eliezer disebut akan menjadi preseden buruk jika kembali ke Polri.

Baca Juga: Vonis Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Nonaktif Albertina Ho: Perannya Besar Sekali!

Hal itu dinyatakan oleh Pengamat Kepolisian, Bambang Rukmito, dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin, (20/2/2023).

Menurut pernyataan Bambang Rukminto, karena Richard Eliezer sudah berani membongkar fakta, ia sudah diberikan hadiah oleh Hakim.

“Konstribusi itu sudah diberikan hadiah oleh Hakim dengan hukuman 1,5 tahun bandingkan dengan Ricky Rizal dia sudah dihukum 13 tahun,” kata Bambang.

Sehingga dengan status justice collaborator yang diberikan LPSK menjadi peringan vonis Bharada E.

“Artinya kalau Eliezer ini tidak menjadi justice collaborator hukumannya jelas menjadi 20 tahun atau minimal 20 tahun,” jelas Bambang.

Baca Juga: Gayus Lumbuun Anggap Hakim Dapat Tekanan dari Amicus Curiae Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Faktanya

“Sekarang dia sudah mendapatkan diskon dari pengadilan umum, seharusnya dia sudah diterima,” lanjutnya.

Dengan begitu jika Bharada E sudah kembali menjadi anggota Polisi dan melanggar aturan kembali, mengingat status Richard Eliezer menjadi justice collaborator, hal itu akan menjadi preseden buruk.

Karena menurut Bambang, kejadian pembunuhan ini masih bisa terjadi kembali.

Baca Juga: Jarang Terekspos! Momen Sedih Datia Anak Ferdy Sambo Wisuda Tanpa Orang Tua, Hanya Bisa Tengok Kanan Kiri

“Kalau kemudian aturan ini dilanggar sendiri oleh kepolisian, artinya Polisi bersikap permisif terkait status Eliezer sebagai justice collaborator ini akan menjadi preseden buruk ke depan, karena hal serupa masih bisa terjadi,” jelas Bambang.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa etik profesi harus tegak lurus dengan peran Polisi.

“Terkait etik profesi, ini harus tegak lurus, polisi ini adalah penegak hukum, penegak aturan,” pungkas Bambang.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Kiki Dian Sunarwati