Nasional

TERPOPULER: Ferdy Sambo Bikin ONAR di Penjara, Ngamuk Tak Terima Bharada E Divonis Ringan, CEK Kebenarannya!

Oleh: Tim AYO 23 Sabtu 18 Feb 2023, 07:47 WIB
TERPOPULER: Ferdy Sambo Bikin ONAR di Penjara, Ngamuk Tak Terima Bharada E Divonis Ringan, CEK Kebenarannya!

AYOJAKARTA.COM -- Proses penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah menuju babak akhir.

Terbukti, kelima terdakwa yang kini telah divonis oleh hakim yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk mendapatkan hukuman masing-masing.

Ferdy Sambo adalah sang dalang dari kasus pembunuhan berecana yang menewasan sang ajudan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Terpopuler: Ferdy Sambo Mengaku Rela Mati demi Kehormatan Keluarga, Warganet Bersilang Pendapat!

Maka tak heran jika Ferdy Sambo satu-satu yang mendapatkan vonis terberat dari majelis hakim yaitu hukuman mati.

Sedangan sang eksekutor Bharada E atau Richard Eliezer divonis dengan hukuman teredah yaitu 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.

Terkait dengan putusan hakim tersebut, belum lama ini heboh beredar sebuah video dengan narasi bahwa Ferdy Sambo membuat onar di penjara dan ngamuk perihal tak terima dengan vonis Bharada E.

Dalam video tersebut juga menampilkan informasi tentang Ferdy Sambo yang menginginkan Richard Eliezer juga harus divonis hukuman mati.

Baca Juga: UU KUHP Bikin Ferdy Sambo Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati? Begini Penjelasan Hakim Nonaktif

Seperti yang diketahui, video viral tersebut merupakan unggahan dari akun di Youtube bernama KABAR NEWS.

Video tersebut diberi judul ‘GEMPAR PAGI INI || SAMBO NG4MUK DI P£NJ4RA MINTA BHARADA E DIV0N!S M4T! JUGA’.

Dengan sampul video bertuliskan narasi ‘DIA HARUS MATI JUGA! SAMBO NGAMUK MINTA BHARADA E DIVONIS MATI’.

AyoJakarta.com mencoba menelusuri video yang diunggah kanal YouTube KABAR NEWS tersebut di tengah euforia hasil vonis mulai dari Ferdy Sambo hingga Bharada E.

Video tersebut diawali dengan cuplikan sidang vonis dari Bharada E atau Richard Eliezer pada Rabu 15 Februari 2023 kemarin.

Dalam sidang vonis, Bharada E telah resmi mendapatkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Hakim menilai bahwa Bharada E telah bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Hakim terlihat membacakan dakwaan yang ditetapkan kepada Bharada E mulai dari hal-hal yang memberatkan hingga yang meringankan.

Baca Juga: Heboh! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Berat, Trisha Eungelica Akui Dieksploitasi oleh Sosok InI

Setelah itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso lantas membacakan vonis bagi Bharada E.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu yang diikuti sorak sorai para pendukung Bharada E di ruang sidang.

Hingga video tersebut berakhir, hanya berisikan cuplikan video sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer hingga selesai persidangan.

Tidak terlihat sosok Ferdy Sambo yang diungkapkan judul yaitu mengamuk di dalam penjara dan meminta Bharada E untuk ikut dihukum mati juga.

Tidak ada pula informasi, atau pun keterangan-keterangan yang menyatakan hal yang sama dengan judul video.

Sehingga dapat disimpulkan antara isi video dengan judul video tidaklah sama atau tidak benar.

Atau dapat dikatakan bahwa judul video tersebut adalah clickbait, hanya untuk menjaring penonton saja.***(Rosandra Gisca Andyna)

Reporter Tim AYO 23
Editor Wahyu Vitaarum