AYOJAKARTA.COM--Nama hakim Wahyu Iman Santoso mulai akrab di telinga masyarakat sejak menangani kasus tewasnya Brigadir J.
Kepiawaian Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim bisa dengan mudah terlihat setiap berlangsungnya persidangan.
Terlebih ketika mendapati keterangan yang bertentangan dengan BAP, hakim Wahyu Iman Santoso tak segan langsung menegur saksi ataupun terdakwa.
Ribuan kasus yang sudah ia tangani sepanjang karir di dunia hukum, menjadikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sebagai hakim yang tegas.
Sebelum menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada Maret 2022 lalu, Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua di PN Karang Anyar, Jawa Tengah.
Wahyu kemudian dipromosikan ke kota Tarakan, Kalimantan Utara untuk menempati jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri.
Bukan hanya di kota Tarakan, sosok Wahyu yang mudah beradaptasi ini juga dipercaya untuk menempati jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Batam serta Denpasar.
Berbekal pengalamannya tersebut, Wahyu Iman Santoso kemudian dipercaya menjadi Wakil Ketua di salah satu wilayah bergengsi di Ibukota, yakni Jakarta Selatan.
Sumpah profesi hakim Wahyu yang terbiasa menangani kasus-kasus perceraian, tak gentar ketika menghadapi kasus pembunuhan berencana.
Dengan gaji per bulan berkisar di antara angka 3 sampai 4 juta, Wahyu tak silau dengan harta, karena tunjangannya perbulan bisa mencapai angka 40 juta.
Tanpa pandang bulu, tidak peduli sosok yang dihadapi sebagai terdakwa adalah Jenderal Bintang Dua beserta istrinya.
Menghadapi masa pensiun Wahyu tidak kuatir, sebab berdasar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang ia laporkan pada Januari 2022, ia memiliki 209 juta rupiah.
Selain itu, Wahyu juga memiliki satu unit Toyota Fortuner serta satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario pabrikan tahun 2016.
Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Susul! Berikut 8 Kasus Vonis Mati di Indonesia, Nomer 7 Sosoknya Sangat Mengejutkan
Menghadapi masa tua, Wahyu diketahui memiliki tanah dan bangunan senilai 3 miliar, harta bergerak senilai 1,9 miliar, serta harta lain dengan nilai 2,3 miliar rupiah.
Karena memiliki hutang sebesar 690 juta, maka total kekayaan bersih yang dimiliki hakim Wahyu berkisar sebesar 12 miliar rupiah.
Hakim Wahyu yang lahir pada 17 Februari 1976, tepat hari ini tengah merayakan hari jadinya yang ke 47 tahun.
Sehubungan dengan hari jadi hakim Wahyu tersebut, sejumlah ucapan datang dari tokoh nasional, salah satunya dari Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
“Semoga Bapak selalu menghadirkan ketentraman dalam vonis dan kehidupan bersama keluarga,” tulis Edwin dalam unggahan di akun instagramnya. ***