AYOJAKARTA.COM- Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hukuman Eliezer ini diketahui sangat ringan dibandingkan dengan dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Majelis Hakim dalam pertimbanganya menyebutkan bahwa Richard Eliezer tidak layak dan pantas diperlakukan sebagai alat dari tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan status yang disandang terdakwa sebagai justice collaborator.
Kendati demikian Mantan Hakim Agung, Prof. Gayus Lumbuun menanggapi vonis ringan Eliezer dengan dugaan ada kejanggalan dan keragu-raguan terkait vonis tersebut.
"Pengamat hukum menyangkut hal ini memang agak janggal, nah tentu kita cari persoalan janggalnya dimana, kenapa ada keragu-raguan ada putusan yang agak kontroversial begini," kata Prof. Gayus, seperti dilansir dari kanal YouTube, Rabu (15/2/2023).
Kemudian, terkait vonis tersebut, Prof. Gayus menyoroti mengenai dukungan dari gabungan aliansi akademik Indonesia yang meminta hukuman ringan terhadap Richard Eliezer, yang menurutnya tindakan itu adalah intervensi dari luar terhadap hakim.
"Saya mengamati ada beberapa hal ya, kedudukan hakim ini juga menjadi tekanan yang dirasakan ketika pertama saya perhatikan ada aliansi guru besar Universitas gabungan seluruh Indonesia," kata Prof Gayus.
"Nah aliansi ini membuat surat kepada ketua dengan berbagai kalau bagi saya intervensi meminta agar Eliezer ini dihukum ringan. Ini bagi saya juga satu gambar kemungkinan ada tekanan, tapi mudah-mudahan ya tidak," Imbuhnya.
Prof. Gayus menegaskan bahwasanya hakim sendiri harus bisa mandiri dan memiliki keyakinan terhadap apa yang akan diputuskannya dalam sidang tanpa adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak manapun.
"Hakim harus mandiri," tegas Prof. Gayus.
Adapun begitu, Prof, Gayus sendiri mengembalikan semua keputusan tersebut kepada hakim. Akan tetapi ia mengaku juga menunggu terkait penjelasan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis ringan tersebut.
"Ketua Majelis ini juga ditanya oleh wartawan, mengatakan oh itu nanti saja. Jadi ini klarifikasi belum ada, mungkin nanti ada klarifikasi dan ada bagaimana mentasi mungkin begitu. Nah publik bisa mengerti," pungkas Prof. Gayus.
Sebagai informasi, sebelum vonis terdakwa Eliezer ini dijatuhkan, sudah ada empat terdakwa lainnya yang sudah menjalani sidang putusan hakim terkait kasus pembunuhan berencana.
Keempat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun, Kuat Maruf divonis pidana penjara 15 tahun, sedangkan Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun.
Mereka dalam sidang telah dinyatakan sah dan menyakinkan bersalah terliabat dalam tindak pidana turut serta pembunuhan berencana, sehingga kelima terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.**)