AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo sedangkan Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya marah karena istrinya, Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Baca Juga: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Hormati Keputusan Hakim!
Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) motif terjadinya pembunuhan berencana karena adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Pada sidang pembacaan vonis atau putusan, Hakim menyebutkan bahwa motif terjadinya pembunuhan berencana tersebut adalah adanya sakit hati dari Putri Candrawathi kepada Brigadir J.
Pada saat persidangan, Hakim tidak menjelaskan secara rinci bentuk sakit hati dari Putri Candrawathi ke Brigadir J.
Dilansir AyoJakarta.com pada YouTube MetroTV pada Selasa (14/2/2023), dua mantan Hakim Agung memiliki pandangan berbeda terhadap motif yang dikatakan oleh Hakim pada persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Gayus Lumbuun, motif perlu diungkap karena berkaitan dengan keadilan nasib dari seseorang.
“Motif itu secara doktriner memang terpisah, ada 2 kelompok yang memandang perlu atau tidak perlu, tapi dalam tatanan praktis, demi keadilan nasib seseorang itu harus diungkapkan,” ungkapnya.
Mantan Hakim Agung pada tahun 2011-2018 tersebut mengatakan bahwa motif perlu dijelaskan Hakim secara rinci agar publik mengetahui alasan pelaku melakukan pembunuhan berencana.
Lebih lanjut, Gayus menjelaskan bahwa Hakim harus menjelaskan motif pembunuhan berencana yang dilakukan secara lengkap tanpa ada yang dikurangi.
Apabila tidak dijelaskan, menurut Gayus Lumbuun putusan dari Hakim bisa dibatalkan pada proses hukum selanjutnya.
“Bukan saja bisa, kemudian harus bisa dijelaskan tanpa ada yang berkurang dan harus lengkap,” jelasnya.
Mantan Hakim Agung yang pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menegaskan bahwa apabila motif dilakukannya pembunuhan berencana tidak diuraikan dengan lengkap oleh Hakim, maka putusan tersebut dapat dibatalkan di tingkat kasasi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Informasi Mengenai Vaksin Booster ke 2 Harus Bayar 100 Ribu Rupiah, Benarkah?
Berbeda dengan Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan bahwa motif yang tidak diuraikan secara rinci oleh Hakim tidak akan menimbulkan masalah.
Menurut mantan Hakim Agung pada tahun 2004-2013 tersebut apabila Hakim tidak menyebutkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tetapi perbuatannya sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan maka hal tersebut sudah terbukti.
“Kalau tidak menyebutkan motif dari perbuatan itu, tetapi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan sudah terpenuhi menurut saya sudah terbukti,” pungkasnya.***

Share this article
Menurut Gayus Lumbuun, motif perlu diungkap secara rinci dan lengkap karena berkaitan dengan keadilan nasib dari seseorang.