Nasional

Hotman Paris Singgung Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Saya Baca di KUHP Pidana, Gue Pusing!

Oleh: Imam Safangat Rabu 15 Feb 2023, 13:40 WIB
Hotman Paris Singgung Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Saya Baca di KUHP Pidana, Gue Pusing!

AYOJAKARTA.COM -- Hotman Paris Singgung Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Singgungan Hotman Paris salah satunya adalah bahwa dirinya merasa pusing membaca KUHP Pidana.

Hotman Paris pun mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan akan hal nalar apa sampai bisa membuat undang-undang itu.

Baca Juga: Terbata-bata Saat Vonis Ferdy Sambo, Hakim Grogi Ada Tekanan Eksternal? Ahli Pidana: Kayanya Ada Beban Mental

Diketahui, putusan vonis mati yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso untuk Ferdy Sambo itu berdasarkan Pasal 100 KUHP 2023 tentang pembunuhan Brigadir J.

Pasal ini sendiri baru disahkan pada bulan Desember 2022 silam, yang mana dalam pasal tersebut tertulis bahwa terdakwa yang dijatuhkan vonis mati akan mendapat masa percobaan selama 10 tahun.

Tentunya, peraturan ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang membuat undang-undang,” kata Hotman Paris yang dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @undercover.id.

Baca Juga: Bagai Bumi dan Langit Nasib Richard Eliezer dan Ferdy Sambo: Happy Ending untuk Bharada, Hukuman Mati untuk FS

Hotman Paris lalu membacakan isi pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris.

“Apakah dia berubah berkelakuan baik ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sambungnya.

Hotman Paris juga mempertanyakan tujuan dari pasal 100 KUHP itu, padahal Ferdy Sambo telah melewati berbagai persidangan dan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Betapa Monumentalnya Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Irma Hutabarat: Awal Sejarah Keadilan di Indonesia!

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis pakai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental berubah menjadi kelakuan baik,” sindir pengacara kondang itu.

Diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 1 berbunyi:

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana,”.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 2 berbunyi:

“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.”.

Hotman Paris menilai pasal terbaru ini justru akan berpotensi sebagai bisnis surat kelakuan baik dalam penjara.

“Ya dipenjara kan, yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh, sudah pasti surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang paling mahal harganya di dunia,” pungkasnya.***(Imam Safangat)

Reporter Imam Safangat
Editor Wahyu Vitaarum