AYOJAKARTA.COM –- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhu vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang pembacaan putusan atau vonis yakni pada Senin, 13 Februari 2023, majelis hakim menyatakan secara sah bahwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” imbuhnya.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim melanjutkan.
Ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyoroti pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Viral! Beredar Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Saat Muda, Netizen: FS Muda Kaya Icad
Yakni terbata-bata saat pembacaan vonis dan sempat ada kesalahan pengucapan, menurutnya berbicara suatu peradilan, bicara psikologis hakim, bicara bagaimana meyakinkan.
Ia juga mengatakan bahwa majelis hakim ada beban mental saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo, yaitu dilihat dari sorot matanya yang tidak melihat kepada terdakwa.
Padahal menurutnya dalam konteks hukum ekspresi, meyakinkan para terdakwa merupakan hal yang penting.
“Kayaknya majelis hakim ada beban mental, karena kalau kita lihat sorot matanya itu nggak lihat pada terdakwa, padahal dalam konteks hukum, ekspresi meyakinkan terdakwa itu penting,” kata Hibnu Nugroho dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube tvOneNews, Rabu (15/2/2023).
“Dalam studi peradilan, dalam jalan suatu bidang kita itu dituntut untuk bagaimana meyakinkan kalau terdakwa itu salah,” imbuhnya.
Baca Juga: DIBONGKAR! Novel Baswedan Preteli Dugaan Kejahatan Lain yang Ditutupi oleh Ferdy Sambo, Apa Saja?
Ia juga menambahkan baik itu jaksa penuntut umum, penasihat hukum, maupun hakim. Karena hakim lah yang menjatuhkan putusan sehingga harus membaca sorot mata terdakwa.
Namun yang terlihat dalam sidang vonis Ferdy Sambo tidak seperti itu, terlihat ada suatu beban tersendiri sehingga hanya sekedar mengucapkan dan membaca.
“Bagaimana seorang hakim menjelaskan kepada seorang terdakwa ini loh kamu sudah dituduh, kamu punya hak untuk melakukan upaya hukum demikian juga penasihat hukum, silahkan oke,” ujarnya.
“Sante pelan-pelan, itu lah suatu ritme karena dalam suatu peradilan itu ekspresi itu penting, ekspresi meyakinkan pada seseorang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hibnu Nugroho menuturkan bahwa untuk meyakinkan bahwa terdakwa bersalah yaitu dengan meminta berdiri.
Karena ada suatu konsentrasi berdiri mendengarkan apa yang disampaikan dari putusan terakhir dan hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhu vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).