AYOJAKARTA.COM - Kamaruddin Simanjutak jadi salah satu tokoh yang vokal terkait kasus pembunuhan Yosua.
Kini jelang sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak kembali bicara.
Kuasa hukum dari Yosua bahkan mengaku bicara ke hakim terkait vonis pada kelima terdakwa termasuk untuk Bharada E.
Baca Juga: Akhirnya PKH Tahap I Cair Februari 2023? Ketahui Ini Kategori dan Besaran Nominalnya, Cek di SINI!
Kamaruddin Simanjutak berharap Richard Eliezer mendapatkan vonis hukuman di bawah 5 tahun.
Hal ini karena dinilai Richard Eliezer mau menyesali perbuatannya.
Bahkan permintaan Kamaruddin Simanjuntak agar bersujud id bawah kaki sang ibunda Yosua juga dilakukan Richard Eliezer.
Baca Juga: DIBONGKAR! Novel Baswedan Preteli Dugaan Kejahatan Lain yang Ditutupi oleh Ferdy Sambo, Apa Saja?
"Bharada Richard Eliezer merespon apa yang saya minta," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari TikTok @dioysius pada Rabu (15/2/2023).
"Dia datang bersujud menyesali perbuatannya meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini," tambahnya.
Kemudian ia membahas soal kepolosan dari Bharada E.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak meminta keluarga Yosua juga memaafkan Bharada E.
Sehingga ia berharap pula pada hakim agar vonis pada Richard Eliezer dibuat lebih ringan.
"Maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tuanya, kekasihnya semuanya, dan saya minta keluarga maafkan dia," jelasnya.
Baca Juga: GEGER! Jika Rizky Kinos KDRT, Nycta Gina Pilih Tak Lakukan Hal Ini: Udah Ya Mas...
"Dia masih polisi muda dan terlalu polos. maka saya harapkan juga agar majelis hakim yang mulia saya minta memberikan dia vonis di bawah 5 tahun," ungkapnya menambahkan.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak membandingkan dengan Putri Candrawathi yang diharapkan tetap mendapatkan vonis lebih berat.
"Tetapi berbeda dengan Putri, walaupun dituntut 8 tahun, saya minta divonis seberat-beratnya minimal 20 tahun dan terbukti," ucap kuasa hukum keluarga Yosua.
"Demikian juga Ferdy Sambo harus diperberat akhirnya divonis mati," harapnya.
Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga diharapkan lebih berat dari tuntutan.
Hal ini karena kedua terdakwa tersebut tetap ada id pihak Ferdy Sambo.
"Untuk Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal yang memilih berbohong demi bonus Rp500 juta saya minta juga kepada majelis hakim harus diperberat vonisnya," ucapnya.
"Agar jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kejujuran itu sangat diperlukan di pengadilan," tandas Kamaruddin Simanjuntak.***