AYOJAKARTA.COM –- Kuat Maruf menjadi sorotan selama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya ia kerap mengundang keriuhan pengunjung sidang lewat aksinya yang kocak dan sering mengundang tawa.
Mulai dari menyapa pengunjung penonton sidang dengan tanda cinta ala Korea sehingga menimbulkan keriuhan sidang oleh para penonton yang dating dan menjadi ciri khasnya.
Bahkan sebelum vonis dibacakan oleh majelis hakim dirinya juga kembali memberikan salam cinta ala Korea.
Bukan itu saja, ia juga memberi tanggapan dari apa yang telah disampaikan oleh Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusumowardhani pada 21 Desember 2022.
“Mohon maaf ibu, kalau ibu menyimpulkan saya di bawah rata-rata saya ikhlas bu, yang saya tanyakan saya ini tipe orang pembohong apa yang tidak jujur apa gimana ibu?” kata Kuat Maruf dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Rabu (15/2/2023).
“Soalnya akhir-akhir ini saya sering disebut pembohong dan tidak jujur ibu dan saya sakit dengan Bahasa itu ibu,” imbuhnya.
Baca Juga: Salam Metal pada Jaksa Usai Divonis 15 tahun, Reaksi Kuat Maruf dan Penasihat Hukum Jadi Sorotan
Meski menimbulkan gelak tawa dalam persidangan, akan tetapi saat vonis majelis hakim menyebut bahwa Kuat Maruf tidak sopan selama persidangan dan menjadi hal pemberat dalam vonis.
Adapun hal yang meringankan yang dibacakan oleh hakim saat membacakan vonis yakni Kuat Maruf masih memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim.
Sementara itu, hal yang memberatkan ialah Kuat Maruf berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Tidak hanya itu saja, ia juga dinyatakan tidak sopan dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya.
“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tutur hakim.
Baca Juga: Dianggap Tidak Sopan, Hakim Beratkan Hukuman Kuat Maruf 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Maruf
Majelis hakim menyatakan bahwa supir pribadi Ferdy Sambo ini terbukti secara sah turut serta dalam tindak pembunuhan Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun pidana kepada Kuat Maruf.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” imbuhnya.***(Sulistiyaningsih)