AYOJAKARTA.COM -- Salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang sedang hangat dibicarakan adalah Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Program Identitas Kependudukan Digital ini tengah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Digital ID yang tengah dikembangkan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital ini akan resmi diadakan untuk menggantikan KTP elektronik (e-KTP). KTP digital ini dikenal dengan sebutan Identitas Kependudukan Digital .
Baca Juga: Aktifkan Melalui HP, KTP Digital Mulai Diberlakukan, Apa Bedanya dengan e-KTP dan Kelebihannya?
Melalui unggahan resmi akun Instagram @kemendagri, Kemendagri menginformasikan tentang "Dirjen Dukcapil Penerapan Identitas Kependudukan Digital Mampu Menghemat APBN".
"Teman Praja, apakah kalian sudah tahu tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Melalui inovasi ini, Kemendagri berharap penggunaan APBN akan menjadi lebih hemat. Wah menarik ya? Untuk lebih lengkapnya, simak video berikut ya!! #DukcapilGoDigital, #kemendagri, #infokemendagri," tulis akun tersebut.
Dalam hal ini, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menargetkan cakupan kepemilikan IKD pada 2023 sebesar 25 persen dari jumlah pemilik KTP elektronik di daerah.
Baca Juga: Nggak Perlu Ribet, Bikin KTP Digital Cukup Lewat HP, Begini Cara dan Syaratnya
"Kalau begitu kecil kemungkinan tercapainya. Sebab yang datang ke Disdukcapil seluruh Indonesia dalam setahun hanya 25 juta orang atau 10 persen untuk mengurus KTP elektronik, untuk rekaman baru, ganti elemen data, dan karena hilang/rusak. Bahkan pada 2022 hanya di bawah 20 juta pemohon," kata Zudan yang dikutip dalam unggahan video instagram kemendagri, Selasa, 14 Februari 2023.
Menurut Zudan syarat membuat IKD hanya KTP Elektronik, sehingga penduduk dapat aktivasi KTP Digital ke dalam HP. Pemerintah menargetkan 25 persen dari penduduk ber-KTP elektronik atau kurang lebih 50 juta IKD pada 2023.
Selanjutnya, ia menjelaskan, pemakaian IKD, Dukcapil dapat berhemat APBN sekitar Rp13-Rp14 ribu per keping KTP Elektronik.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Akan Ubah KTP Elektronik ke Digital, Berikut Perbedaannya!
"Sebab harga blankonya Rp10 ribu, ditambah biaya listrik, cleaning kit di beberapa daerah bisa sampai Rp11 ribu, jadi Rp21 ribu. Dengan IKD kita bisa menghemat. Tinggal dikalikan berapa IKD yang kita buat," jelasnya.***