AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah cara membuat KTP Digital secara online cukup melalui HP dan nggak perlu ribet.
Selain itu, akan dijelaskan juga mengenai syarat membuat KTP Digital hanya melalui HP.
KTP Digital merupakan alternatif pengganti dari e-KTP.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital dengan Mudah, Tanpa Perlu Repot
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa pihanya tidak lagi menambah persediaan blangko e-KTP.
Oleh sebab itu, sebagai pengganti e-KTP diberlakukanlah KTP Digital sebagai identitas WNI.
Lantas bagaimana cara membuat KTP Digital dan apa saja syaratnya?
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Akan Ubah KTP Elektronik ke Digital, Berikut Perbedaannya!
Berikut ini ulasan cara dan syarat membuat KTP Digital yang dilansir AyoJakarta.com dari laman Dukcapil:
WNI harus lebih dulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui PlayStore.
KTP Digital sendiri merupakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui HP atau smartphone.
Berikut cara membuatnya:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
2. Buka aplikasi dan isi data seperti NIK, email dan nomor hp, kemudian klik verifikasi data
3. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi wajah untuk melakukan pemadanan Face Recognation
Baca Juga: Siapkan KTP Mu! Dapatkan Bansos 2023 Siap Cair, Apa saja? Cek Linknya di Sini
4. Pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek email akan muncul kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha
7. Aktivasi IKD telah selesai, kembali pada menu aplikasi ID, lalu login
8. KTP digital akan muncul di menu utama, bersama dengan KK, NPWP, data BKN, Kepemilikan Kendaraan, hingga kartu vaksin Covid-19.
Untuk mengaktifkan KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil domisili.
Sebab untuk membuat KTP Digital ini harus membutuhkan pendampingan petugas dalam proses verifikasi dan validasi dengan menggunakan teknologi face recognition.
Baca Juga: Kabar Gembira! KPM Akan Dapat Dana Perbaikan Rumah Rp20 Juta bagi yang Punya KTP dan KK Berciri Ini
Sementara itu untuk syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Memiliki KTP-el atau e-KTP
2. Memiliki email aktif
3. Memiliki smartphone.***

Share this article
Cek baik-baik agar tidak salah, berikut ini adalah cara dan syarat membuat KTO Digital, wajib didampingi petugas Dukcapil.