AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (14/2/2023) diagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Dikutip AyoJakarta.com dari tayangan Breaking News pada akun YouTube KOMPASTV, pada sidang pembacaan putusan ini Ricky Rizal divonis dengan hukuman penjara 13 tahun.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal Wibowo dengan pidana selama 13 tahun," ucap hakim Wahyu.
Baca Juga: Lebih Tinggi Daripada Tuntutan Jaksa! Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara oleh Hakim
Saat mendengarkan putusan vonis hakim tersebut, Ricky Rizal terlihat tertunduk dan gelisah.
Keluarga almarhum Brigadir J yakni kedua orang tua dan tim penasihat hukum keluarga belum memberikan respon terkait putusan tersebut.
Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa kepada para pihak dipersilahkan untuk melakukan banding, menerima atau pikir-pikir.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ternyata Ini Sejarah Hukuman Mati di Indonesia: Sudah Ada Sejak Zaman Belanda
"Kepada para pihak dipersilahkan untuk melakukan banding, menerima atau pikir-pikir," ucap hakim Wahyu.
Hingga saat ini tim penasihat hukum Ricky Rizal belum memberikan respon terkait putusan vonis tersebut.***)