AYOJAKARTA.COM - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.
Ricky Rizal mendapatkan vonis 13 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Hal yang dinyatakan oleh Hakim Wahyu Iman sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, pada Selasa (14/2/2023).
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntut Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Merasa Dizolimi: Saya Bakal Banding!
Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, rekan sesama ajudan Richard Eliezer atau Bharada E, serta asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan digelar pada Selasa (14/2/2023) pukul 03.00 WIB.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.***

Share this article
Ricky Rizal mendapatkan vonis 13 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.