Nasional

Lebih Berat dari Tuntutan Sebelumnya! Ricky Rizal Dihukum Penjara 13 Tahun, Akan Ajukan Banding Lagi?

Oleh: Meggy Novian Dhanar Dhono Selasa 14 Feb 2023, 16:29 WIB
Lebih Berat dari Tuntutan Sebelumnya! Ricky Rizal Dihukum Penjara 13 Tahun, Akan Ajukan Banding Lagi?

 

AYOJAKARTA.COM -- Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat dijatuhi vonis 13 Tahun penjara oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Hakim Wahyu Iman Santoso menilai terdakwa Ricky Rizal terbukti ikut dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh atasannya sendiri, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hakim Ungkap Alasan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Kuat Maruf karena..

Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal telah selesai dibacakan.

Sidang dilakukan di PN Jakarta Selatan pada (14/2/2023) dengan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Ricky Rizal didakwa dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan vonis hukuman penjara selama 13 tahun.

Baca Juga: Lebih Tinggi Daripada Tuntutan Jaksa! Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara oleh Hakim

Pertimbangan Bripka RR dihukum 13 tahun penjara

Pertimbangan Hakim Wahyu Iman Santoso bahwa terdakwa Ricky Rizal terbukti turut serta dalam pembunuhan ini.

Hal yang meringankan menurut Hakim Wahyu adalah terdakwa Ricky Rizal masih memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa diharapkan masih dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ricky Rizal Dijatuhi Vonis Hukuman 13 Tahun Penjara

Hingga berita ini tayang, belum ada informasi lebih lanjut terkait banding yang akan diajukan oleh Bripka RR.

Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso telah menjatuhi hukuman kepada Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 Tahun, Putri Candrawathi 20 tahun, dan Ferdy Sambo hukuman mati.***(Meggy Novian Dhanar Dhono)

Reporter Meggy Novian Dhanar Dhono
Editor Wahyu Vitaarum