AYOJAKARTA.COM – Isi buku hitam milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali menjadi pusat perhatian publik.
Pasalnya usai hakim jatuhi hukuman mati, Ferdy Sambo terlihat menyerahkan buku hitam yang selalu dipegang olehnya kepada ketua tim penasihat hukumnya, Arman Hanis.
Lantas apa sebenarnya isi buku hitam yang selalu dibawa oleh mantan petinggi Polri ini?
Sebelumnya, kuasa hukum dari Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat membocorkan isi dari buku hitam tersebut walaupun tidak secara detail.
Ia menyebut bahwa buku hitam milik kliennya berisi catatan pribadi setiap kegiatan saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Saya tanya, apa sih isinya, bro? ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi,” kata Arman Hanis (17/10/2023).
“Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” imbuhnya.
Beberapa hal terkait buku hitam dari Ferdy Sambo juga menjadi sorotan tokoh salah satunya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Ia secara secara blak-blakan menuturkan bahwa Suami Putri Candrawathi menyimpan berbagai aib pelanggaran dari para petinggi di Polri.
“Tapi Sambo tahu rahasia-rahasia itu, karena perbuatan pelanggarannya, substansi materiil pelanggarannya dia tahu, kalau dibuka bagaimana,” ujar Sugeng seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Uya Kuya TV.
Namun secara pastinya belum tahu apakah nantinya isi dari buku hitam tersebut akan dibuka sesuai dari prediksi dari beberapa ahli, hingga saat ini masih menjadi teka-teki.
Sebelumnya hakim menyatakan suami dari Putri Candrawathi ini secara sah bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan saat sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri.
Majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Selasa (14/2/2023).
“Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” imbuhnya.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim melanjutkan.
Dalam pembacaan vonis, hakim juga menyebutkan bahwa beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena suami dari Putri Candrawathi ini berbelit-belit.
Atas perbuatan yang dilakukan yakni melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya dan memberikan luka mendalam kepada keluarga korban.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah mencoreng institusi Polri dan membuat geger publik atas peristiwa tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman, hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman suami dari Putri Candrawathi, sehingga pantas dijatuhi hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri ini dinilai telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bukan itu saja, hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***