AYOJAKARTA.COM - Penjatuhan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo menjadi momentum yang bersejarah dalam penegakan hukum di Indonesia.
Mengingat perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan berencana, Ketua Majelis Hakim akhirnya memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Hukuman mati menjadi salah satu hukuman untuk pelaku kejahatan yang ada di negara Indonesia.
Selain hukuman mati, di Indonesia juga memiliki hukuman lainnya kepada pelanggar hukum. Antara lain hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda.
Sebelum adanya vonis Ferdy Sambo, ternyata dari tahun sebelumnya telah ada banyak kasus yang pelaku kejahatannya diberi hukuman mati.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV pada Selasa, 14 Februari 2023 berikut jumlah vonis hukuman mati di Indonesia.
Pada 2014 sedikitnya ada enam vonis hukuman mati kepada pelaku kejahatan.
Lalu pada 2015 ada 46 kasus yang medapat hukuman tersebut. Dan setahun berikutnya yakni 2016 naik menjadi 60 kasus.
Lalu tahun berikutnya pada 2017 turun menjadi 47 kasus dengan hukuman vonis maksimal.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo: Sesuai Rasa Keadilan!
Pada 2018 naik satu angka menjadi 48 kasus, dan 2019 semakin naik menajdi 80 kasus.
Pada 2020 menjadi paling banyak karena mencapai ratusan, yakni tedapat 117 kasus yang mendapat vonis mati.
Sedangkan untuk eksekusi mati yang pertama di Indonesia yaitu terjadi pada 1979.
Eksekusi mati dilakukan kepada Oesin, yakni seorang pedagang kambing dan tukang jagal di Mojokerto.
Hukuman tersebut dijatuhakan karena dia telah membunuh enam rekan bisnisnya pada pada 1964.***

Share this article
Jumlah vonis hukuman mati di Indonesia dari tahun ke tahun, pada tahun 2016 ada 60 orang, tahun 2020 mencapai 117 orang.