Nasional

MAK JLEB! Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Sentil Putri Candrawathi dengan Ungkapan Menohok: Harusnya Jadi...

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 14 Feb 2023, 10:00 WIB
Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Sebut Putri Candrawathi Seharusnya Jadi Contoh yang Baik

AYOJAKARTA.COM –- Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Dalam sidang vonis, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi.

Salam satu yang menjadi hal memberatkan Putri Candrawathi adalah mengenai dirinya yang istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Puas Lihat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun: Biar Jangan Ada Lagi Perempuan yang Suka Fitnah!

Hakim menilai bahwa seharusnya Putri Candrawathi menjadi teladan bagi istri-istri polisi anggota Bhayangkari.

Terlebih, Putri Candrawathi merupakan pengurus pusat Bhayangkari dan menjabat sebagai bendahara umum.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” kata hakim dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Selasa (14/2/2023).

Menurut hakim, perbuatan yang dilakukan oleh Putri telah merusak nama baik Bhayangkari.

Baca Juga: Foto Masa Muda Diduga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beredar, Ternyata Cantiknya PC Mirip Vera Simanjuntak?

Selain itu, hakim menyebut bahwa Putri berbelit-belit dan tidak mau jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

Bagi hakim, apa yang dilakukan Putri tersebut tentu menyulitkan jalannya persidangan.

Hakim pun menyinggung Putri yang tidak mau mengakui kesalahan yang ia perbuat yang bahkan malah memposisikan dirinya sebagai korban.

Baca Juga: Disebut dalam Sidang Vonis Putri Candrawathi, Akankah Hukuman Kuat Maruf Lebih dari 8 Tahun Penjara?

“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi Bhayangkari, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” sebut hakim.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” lanjut hakim.

Sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan pada Januari lalu.

Putri divonis 20 tahun penjara karena hakim menilai bahwa ia turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J dan juga dinyatakan terbukti bersalah.***(Nisrina Harum Lestari)

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Wahyu Vitaarum