AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi telah menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Dalam sidang kemarin, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis yang diberikan hakim ini tentu lebih berat dibandingkan tuntutan 8 tahun dari Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menilai bahwa Putri Candrawathi turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, dalam kasus ini Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bersalah.
Vonis yang diberikan hakim kepada Putri Candrawathi membuat keluarga mendiang Brigadir J merasa puas, terlebih bagi sang ibu Rosti Simanjuntak.
Rosti Simanjuntak mengaku merasa puas atas vonis yang diberikan hakim kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Divonis Mati! Ternyata Inilah Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferdy Sambo
Hal ini disampaikan oleh Rosti Simanjuntak usai menghadiri sidang vonis Putri Candrawathi.
“Keluarga terlebih saya ibunda almarhum merasa puas di dalam hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawath,” kata Rosti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Selasa (14/2/2023).
Dari vonis yang dijatuhi oleh hakim kepada Putri, Rosti berharap agar kedepannya tidak ada lagi perempuan yang suka menuduh.
Selain itu, Rosti juga berharap agar kedepannya tidak ada lagi kasus pembunuhan serupa.
“Biar jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan kepada anak-anak yang ada sekarang lagi,” ujarnya.
“Jangan ada lagi Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam persidangan hakim menyampaikan mengenai motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hakim menyebut bahwa motif kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J ini adalah sakit hati Putri terhadap perbuatan Yosua.***

Share this article
Rosti Simanjuntak mengaku merasa puas atas vonis yang diberikan hakim kepada Putri Candrawathi. Begini katanya.