Nasional

Divonis Mati! Ternyata Inilah Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferdy Sambo

Oleh: Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini Senin 13 Feb 2023, 22:00 WIB
Divonis Mati! Ternyata Inilah Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM – Vonis atas terdakwa Ferdy Sambo telah diputuskan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan seumur hidup atas terdakwa Ferdy Sambo.

Tuntutan yang berikan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai terlalu ringan, atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: TERPATAHKAN! Trimedya Panjaitan: PN Jaksel Kerap Buat Putusan Mengecewakan, Vonis Ferdy Sambo Termasuk?

Banyak pihak yang menyebutkan bahwa hukuman maksimal adalah hukuman yang pantas untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Keputusan Majelis Hakim atas vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo disebut sebagai keadilan yang bagi Brigadir Yosua

Disebutkan dalam persidangan bahwa tidak ada hal yang meringkankan terdakwa Ferdy Sambo dalam pertimbangan Majelis Hakim.

Dilansir Ayojakarta.com dari kanal youtube Kompas TV pada (13/2/23) Adapun hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan kepada ajudannya sendiri yang telah mengabdi kepada dirinya kurang lebih selama 3 tahun

Baca Juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, Ternyata Pernah Ada Oknum Polisi Lain yang Divonis Hukuman Mati, Siapa?

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriyansah Yosua Hutabarat.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas khususnya masyarakat Indonesia.

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama polri yaitu Kadiv Propam Polri

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.

Baca Juga: Di Sidang Vonis: Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman Lebih Berat, Hakim Putuskan 20 Tahun Penjara

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang lainnya ikut terlibat.

Selain itu, selama persidangan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mau mengakui perbuatan yang telah dilakukan.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati.***

Reporter Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini
Editor Vincensia Enggar Larasati