AYOJAKARTA.COM - Senin, 13 Februari 2023 merupakan sidang vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Sehingga Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pilu! Akhir Karir 28 Tahun Ferdy Sambo dan Kado Vonis Mati di Bulan Lahirnya
“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H, telah terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim yang dikutip dari kanal YouTube Kompastv.
Ferdy Sambo dihukum mati karena melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri.
Dalam sebuah negara tentu memiliki sebuah aturan hukum yang harus diikuti.
Setidaknya ada beberapa hukuman yang menjadi dasar di negara Indonesia untuk pelaku kejahatan.
Antara lain yakni hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda dan hukuman mati.
Ternyata bukan hanya Ferdy Sambo seorang anggota Polisi yang divonis mati.
Baca Juga: Reaksi Syarifah Ima Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Cinta itu Anugerah
Namun sebelumnya pernah ada vonis hukuman mati untuk oknum Polisi.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV pada Senin, 13 Februari 2023 berikut ulasannya.
Metro TV menampilkan tangkapan layar artikel terkait oknum Polisi yang divonis mati.
Judul artikelnya yakni “Oknum Polisi Terdakwa Pembunuhan Dua Perempuan Divonis Hukuman Mati”.
Oknum Polisi tersebut bernama Aipda Roni Syahputra yang menjadi terdakwa pembunuhan dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Atas penjatuhan hukuman tersebut keluarga korban menangis haru mendengar vonis yang diberikan oleh Hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir J Bersyukur Doanya Terkabulkan: Tuhan Nyatakan Mukjizatnya
Sebelum melakukan pembunuhan, Aipda Roni Syahputra telah melancarkan aksi bejadnya dengan melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban.
Kemudian terdakwa melakukan penyekapan hingga membunuh dan membuang dua jasad korhan tersebut di dua lokasi yang berbeda.***

Share this article
Bukan hanya Ferdy Sambo, ada oknum polisi yang juga dihukum mati karena terbukti membunuh dua perempuan.