Nasional

PILU! Seolah Miliki Firasat, Anak Ferdy Sambo Unggah Pesan Mengharukan Ini Sebelum Vonis

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Senin 13 Feb 2023, 19:03 WIB
Trisha Eungelica tampak dekat dengan sang ayah Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM--Putri sulung Ferdy Sambo yakni Trisha Eungelica selalu menjadi sorotan atas segala yang dilakukannya.

Termasuk postingan Trisha Eungelica terbaru dalam Instagram pribadinya @trishaeas tentang keduanya orang tuanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hari ini sang ayah, Ferdy Sambo telah resmi mendapatkan vonis hukuman dari hakim berupa hukuman mati.

Seolah mendapat firasat, jelang vonis, Trisha Eungelica nampak mengunggah foto yang diduga kedua orang tuanya disertai caption yang mengharukan.

Trisha mengungkapkan rasa cintanya kepada ayah ibundanya pada caption foto tersebut.

Baca Juga: Jelang Vonis Putri Candrawathi, Irma Hutabarat: Penawar Hati yang Kecewa atau Akan Bertambah Nyungsep!

“220213 – iloveuboth,” tulis Trisha pada postingan Instagramnya.

Postingan tersebut seolah Trisha sudah mengetahui hukuman apa yang akan menimpa kedua orang tuanya nanti.

Lebih mengharukannya, di postingan Trisha tersebut nampak foto sosok laki-laki dan perempuan yang sedang berpelukan dari belakang.

Diduga itu adalah foto kedua orang tuanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Vonis Mati Ferdy Sambo

Hari ini Senin 13 Februari 2023 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar pasal 340 yang merupakan pasal pembunuhan berencana.

Pada pembacaan segala pembuktian selama ini di dalam persidangan, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Majelis Hakim di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Dengan itu hakim akhirnya memutuskan hukuman maksimal bagi Ferdy Sambo yaitu hukuman mati.

"Menimbang bahwa terhadap terdakwa yang dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini pasal 33 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab UU KUHAP serta peraturan hukum lain yang bersangkutan,” kata hakim kepada Ferdy Sambo sebelum mengatakan vonisnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Warganet Geger di Twitter: Ngeri, Penjahat Kelas Kakap Bisa Manipulasi Kematian!

“Silahkan berdiri," minta hakim kepada Ferdy Sambo dan diikuti dengan berdiri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat system elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas hakim dalam membacakan vonis kepada Sambo.

Dengan demikian Ferdy Sambo telah sah secara hukum mendapat hukuman mati dari majelis hakim.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Kiki Dian Sunarwati