AYOJAKARTA.COM--Agenda sidang kasus Brigadir J yang telah memasuki babak final hingga tanggal 15 Februari 2023 kedepan, mendapat banyak tanggapan.
Selain seluruh kalangan masyarakat di Indonesia, polemik terkait tewasnya Brigadir J juga tersebar luas hingga ke mancanegara.
Hal tersebut diketahui dari pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan.
Menurut pengakuannya, ia sering diminta oleh para ibu-ibu, agar ikut membela Richard karena menganggap keputusan jaksa tidak adil.
“Terbukti sampai ke Amerika Serikat, kalau saya ke Inggris juga, ibu-ibu berdemonstrasi via video call dan meminta saya untuk membela Richard Eliezer,” ujar Kamaruddin.
Namun status hukum Kamaruddin Simanjuntak sebagai Pelapor dalam kasus tewasnya Brigadir J, membuatnya tidak mungkin memenuhi harapan tersebut.
Sehubungan dengan sidang penetapan vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang dijadwalkan pada hari ini, Kamaruddin memberi tanggapan.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawati harus mendapat hukuman yang lebih berat daripada terdakwa lain.
“Untuk Putri Candrawati, karena dia penganjur atau pemicu dari terjadinya pembunuhan ini, hukuman dia harus lebih berat daripada Ferdy Sambo,” terangnya.
Sesuai dengan perbuatan para terdakwa, Kamaruddin menilai urutan kedua hukuman terberat adalah Ferdy Sambo, disusul Kuat Maruf, dan kemudian Ricky Rizal.
Sementara bagi Richard Eliezer yang merupakan penguak fakta, Kamaruddin menganggap perlu mendapat keringanan vonis hukum.
“Yang lebih ringan Bharada Richard Eliezer, sesuai dengan perbuatan mereka,” tambah Kamaruddin seraya menjelaskan peran Putri dalam kasus yang menewaskan kliennya.
“Dialah yang menganjurkan untuk pembunuhan ini dan memberikan hadiah atau janji, berupa handphone berupa uang 1 miliar dan 500 juta buat yang lain,” imbuhnya.
Kamaruddin juga menilai bahwa Putri Candrawati memiliki peran lain dalam kasus tersebut, yakni sebagai penjamin bagi para eksekutor.
Baca Juga: Tegas! Irma Hutabarat Nilai Putri Candrawathi Merupakan Bagian dari Mafia, Terbukti Lakukan Hal Ini
Selain Kamaruddin, aktivis perempuan yang merupakan salah satu pendobrak terkuaknya kasus Brigadir J, Irma Hutabarat memberi pernyataan.
Terkait dengan jadwal penetapan vonis bagi terdakwa Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, perempuan yang akrab disapa Inang itupun berkomentar.
“Pada saat hakim memutus itu, kita akan melihat apakah akan ada penawar bagi hati kita yang sudah kecewa atau akan tambah nyungsep,” ujar Inang.
Sebagai sosok yang dekat dengan keluarga Brigadir J dan Bharada E, Inang juga menyampaikan pendapatnya mengenai tanggapan orang tua mendiang Brigadir J.
“Ibu Rosti sampai murka karena memang disparitas dari tuntutan jaksa terlalu jauh, PC terutama yang merupakan dalang,” jelasnya.
Kebohongan dan dusta yang sering diperlihatkan Putri tentang kasus perkosaan, membuat Inang beranggapan bahwa nalar publik tengah dilecehkan.
Menurut Inang, penguak fakta dibalik peristiwa Brigadir J tersebut adalah Richard Eliezer, dan sesuai Undang-undang, ia perlu diberikan penghargaan.
“Penghargaannya itu berupa hukuman yang ringan, masa orang jujur ditambahi hukumannya dibandingkan yang berdusta?” pungkas Irma Hutabarat. ***

Share this article
“Pada saat hakim memutus itu, kita akan melihat apakah akan ada penawar bagi hati kita yang sudah kecewa atau akan tambah nyungsep,”