AYOJAKARTA.COM - Hakim Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
Hal ini disampaikan oleh hakim Wahyu dalam sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023).
Secara sah Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan tidak adanya latar belakang pelecehan seksual tersebut, melainkan sakit hati atas istri tersangka dalang pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jelang Vonis Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Kliennya Bebas, Netizen: Seperti Mimpi di Siang Bolong!
Menurut majelis hakim, motif yang sebenarnya adalah perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua, karena sikap atau perbuatan Yosua yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi" Ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJkarta.com dari Suara.com pada (13/2/2023).
Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan maupun perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan.
Baca Juga: Waduh! Teman Sekolah Ferdy Sambo Geruduk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ada Apa?
Sehingga Hakim Wahyu Iman menyimpulkan bahwa tidak ada fakta tentang pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan maupun perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," Ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dengan demikian, hakim Wahyu meminta agar alasan Ferdy Sambo membunuh Yosua karena dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi juga patut dikesampingkan.***