AYOJAKARTA.COM--Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansayah Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak final.
Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijadwalkan menghadapi putusan sidang vonis pada Selasa 14 februari 2023.
Jelang sidang vonis kuasa hukum Kuat Maruf berharap kliennya bebas.
Sebagai informasi Kuat Maruf terbukti melanggar melanggar dakwaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Tugas Berat Pengadilan Dalam Hadapi Dilema Yuridis Vonis Richard Eliezer, Tapi Ada Kesempatan Ini!
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dengan pidana sekama 8 tahun penjara.
Dikutip ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas Tv Senin (13/2/2023), Kuasa Hukum Kuat Maruf menyampaikan harapan untuk kliennya.
"Kami berkeyakinan bahwa dia (Kuat Maruf) sepatutnya bebas dalam perkara ini," ungkap Kuasa Hukum Kuat Maruf.
Menurutnya, Kuat Maruf bukan orang yang harus bertanggung jawab atas terjadinya pembunuhan berencana ini.
"Dia sama sekali tidak melakukan apapun terkait dengan peristiwa Duren Tiga, dia hanya disuruh memanggil saja,"jelas Kuasa Hukum Kuat Maruf.
Tentu saja pernyataan Kuasa Hukum Kuat Maruf tersebut membuat netizen geram.
Bagi netizen yang mengikuti jalannya persidangan perkara ini, jelas harapan Kuasa hukum tersebut sangatlah tidak adil.
Mengingat dalam persidangan Kuat Maruf terbukti bersalah dan berkomplot dengan Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
"Kita patuhi keputusan hakim nanti, tapi jika anda menuntut bebas, sepertinya anda mimpi di siang bolong," @G*o.
"Bebas dari Hongkong...."@sis***ti.
"bing kerok PC dan kuat.....bebas gundulmu," @ni** ni*u.***

Share this article
"Kami berkeyakinan bahwa dia (Kuat Maruf) sepatutnya bebas dalam perkara ini," ungkap Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan