AYOJAKARTA.COM -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sugend Teguh Santoso selaku dari Ketua IPW menyoroti penambanga ilegal di Konawe Utara karena tidak adanya kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak warga negara terkait lingkungan hidup dan pemasukan negara.
Sehingga Sugeng Teguh Santoso juga beranggapa bahwa aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di Konawe Utara tidak memenuhi unsur keadilan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Mustahil Dihukum Mati! IPW: Ferdy Sambo Lobi 420 Mantan Satgasus, Dia Pegang Banyak Rahasia
Pernyataan perihal aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di Konawe Utara tersebut disampaikan Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi Koalisi Sipil Selamatkan Tambang yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (10/2/2023).
Menurut Sugeng, aktivitas penambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara adalah ilegal karena melanggar peraturan yang ada, meskipun sudah memiliki IUP (izin usaha pertambangan), perusahaan tambang tersebut harus didampingi dengan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan Menteri atau Instansi Kehutanan.
"Di sini ada pelanggaran hukum di Blok Mandiodo. Kita cek, apakah ada perkara yang naik di pengadilan terkait konsesi lahan Antam. Ternyata tidak ada. Maka di sinilah ada kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara," ujar Sugeng dikutip AyoJakarta.com dari Republika.co.id pada (13/2/2023).
Sugeng meminta agar aparat penegak hukum menangkap kontraktor tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo Konawe Utara.
Apabila tidak ada tindakan hukum yang dilakukan, dia mengusulkan agar Kapolri mencopot Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto serta aparat lainnya yang menyalahgunakan kewenangan.
Untuk mengatasi masalah tambang ilegal, Sugeng juga meminta Presiden untuk memerintahkan Menko Polhukam untuk mengoordinasi kepolisian, aparat keamanan dan instansi terkait lainnya agar mempertimbangkan prinsip kepentingan negara termasuk didalamnya lingkungan, pendukung lokal dan pajak.***(Muhammad Lazuardi Iman)