AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo atas jabatan dan kewenangan yang pernah ia kuasai membuatnya sangat sulit dijatuhi hukuman maksimal yakni hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ketua IPW (Indonesia Police Watch), Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa kuasa Ferdy Sambo yang disebut sebagai 'polisinya polisi' menjadi alasan ia sulit dihukum mati.
Bahkan Ketua IPW menyebut Ferdy Sambo masih terus melakukan upaya-upaya dengan melobi jejaring yang ia miliki agar putusan hakim sesuai dengan harapannya.
Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube KOMPASTV, Ketua IPW menyampaikan Sambo melakukan lobi dengan jejaring yang ia miliki yakni mantan-mantan satgasus.
"Sambo tentu melakukan upaya-upaya yang pasti lobi dengan jaringan yang dia miliki, mantan-mantan satgasus," ungkap Sugeng.
Berdasarkan perjalanan karirnya, diketahui Ferdy Sambo pernah memimpin Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih.
Satgasus ini merupakan suatu jabatan non-struktural di kepolisian yang berwenang untuk melakukan penyelidikan sejumlah perkara.
Baca Juga: Jelang Vonis, Ibunda Rosti Simanjuntak Ungkap Cita-cita Brigadir Yosua yang Belum Terlaksana
Sugeng mengungkapkan bahwa diantara orang-orang yang menjadi jejaring Ferdy Sambo tersebut yang terdaftar menjadi mantan satgasus paling sedikitnya yakni 420 orang.
"Yang beredar namanya kan ada, ada namanya di dalam daftar satgasus 420 sekian orang, tapi saya tidak mau sebut namanya," ungkap Sugeng.
IPW melihat ada 'gerakan bawah tanah' yang menjadi salah satu upaya Ferdy Sambo meloloskan dirinya dari hukuman berat.
Diantara jejaring yang melakukan upaya tersebut merupakan orang-orang dalam institusi Polri.
Hal ini lantaran kekuasaan Ferdy Sambo yang menyebabkan ia dapat memegang banyak rahasia dugaan pelanggaran polisi. Sehingga hal ini dijadikan senjata untuk meloloskan diri dari jeratan hukuman maksimal.
Baca Juga: Benarkah BRI Bagikan Subsidi Pengentasan Kemiskinan dari Pemerintah Sebesar Rp5 Juta? Cek Faktanya
"Orang- orang di Institusi Polri yang tidak menginginkan adanya kegaduhan apabila Sambo kecewa dengan putusan yang berat," tutur Sugeng.
"Kemudian dalam kapasitas Sambo sebagai seorang polisinya polisi yang memegang banyak rahasia dugaan pelanggaran polisi termasuk perwira tinggi, tentu dia tidak mau 'tenggelam sendiri' dia sudah memberi sign (sinyal) sebelum ini," sambungnya.
Sudah muncul sinyal-sinyal tersebut sejak awal Ferdy Sambo memegang status sebagai tersangka.
Antara lain adalah dengan mencuatnya kasus-kasus yang mencoreng nama baik Polri seperti yang disebutkan Ketua IPW yakni perlindungan bandar judi dan pertambangan ilegal.
Baca Juga: Sandiaga Uno Jawab Jujur Saat Ditanya Pilih Prabowo atau Anies Baswedan: Saya Membela...
"Perlawanan Sambo ketika dia dalam status sebagai tersangka, ramai soal versi-versi perlindungan terhadap bandar judi," ungkap Sugeng.
"Kemudian dimunculkan laporan hasil pemeriksaan penyelidikan terkait perlindungan illegal mining (pertambangan ilegal)," tambahnya.
Sugeng menjelaskan ketika kasus tersebut mencuat, kemudian Ferdy Sambo mengaku tidak berwenang, hal ini menjadi sebuah sinyal.
Dimana IPW melihat sinyal tersebut berarti Ferdy Sambo menginginkan dirinya agar tidak dihukum berat.
"Seminggu kemudian, Sambo menyatakan 'Saya sudah tidak berwenang' IPW membaca bahwa sign itu sampai dan terjadi komunikasi bahwa Sambo menginginkan dirinya tidak dihukum berat," jelas Sugeng.
Untuk informasi bahwa agenda pelaksanaan sidang vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijadwalkan pada Senin, 13 Februari 2023.***

Share this article
Berdasarkan perjalanan karirnya, diketahui Ferdy Sambo pernah memimpin Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih.